Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deli Serdang, tidak bisa disita.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubukpakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.

Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

BERITA LAINNYA:  Panen Raya Cabai, Bupati: Petani Ujung Tombak Ketahanan Pangan 

Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.

Pasal 50 UU nomor 1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” rinci Inspektur.

Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH.

Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.

BERITA LAINNYA:  Zainal Abidin Hutagalung MAP: Kades Hilang Belum Ditemukan

Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp 1.998.400.000.

Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani Kepala Dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam, nomor 100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp 1.998.400.000”.

BERITA LAINNYA:  Damkar Latihan Pernapasan Meningkatkan Stamina

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Deliserdang Regrouping 2 SDN Di Medan Estate, Pembelajaran Dialihkan Ke Sekolah Lain
Next Bupati Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM Pada HUT ke-57 Kadin Langkat

Berita Terbaru

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026

BERITA TERKINI

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.