Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Camat Labuhan Deli Meminta Seluruh Pihak Berpikir Jernih Menyikapi Eksekusi Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah Di Desa Helvetia

Camat Labuhan Deli Meminta Seluruh Pihak Berpikir Jernih Menyikapi Eksekusi Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah Di Desa Helvetia

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Setelah berjuang selama kurang lebih 20 tahun atas konflik lahan milik Al Washliyah seluas 32 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, PB Alwashliyah akhirnya memenangkan seluruh prosedur hukum dan lahan tersebut dinyatakan sah milik pengurus Organisasi Alwashliyah.

Hal tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Pra Eksekusi Lahan Milik Al Washliyah yang berlangsung di Hotel Putra Mulia Jalan Gatot Subroto Medan pada Jumat ,13 Desember 2024 yang dimulai pukul 14.00 WIB waktu setempat.

Pemegang Kuasa Kepemilikan Lahan Al Washliyah, Dr. H. Ismail Effendi,M.Si. menyatakan bahwa Al Washliyah telah cukup berjuang selama 20 tahun atas konflik kepemilihan lahan seluas 32 Hektar di lokasi tersebut.

Perjuangan Al Washliyah selama 20 tahun ini telah mencapai sebuah keputusan akhir. Hari ini saya umumkan kepada publik bahwa perjuangan telah sampai kepada titik akhir putusan hukum inkracht dan juga sudah sampai pada tahap akhir yaitu eksekusi pengosongan lahan”,ungkap Ismail.

Ia juga menyampaikan maksud mengundang seluruh pihak – pihak yang terkait baik dari elemen masyarakat, ormas ,kelompok tani, tokoh masyarakat dan agama serta aparat pemerintahan yaitu agar tercipta kondusifitas ketika eksekusi lahan.

Sebagai ormas Islam yang tidak menginginkan terjadinya gejolak yang tidak kondusif saat eksekusi maka kami mengundang seluruh elemen untuk memberikan pemahaman dan menjabarkan hal – hal yang terjadi atas lahan di Helvetia tersebut. Agar nanti jika terjadi eksekusi,tidak ada lagi pihak yang menyalahkan Al Washliyah atas tindakan tersebut”,lanjut Ismail.

Ketua Pengurus Besar Al Washliyah itu mengharapkan setiap pihak dapat membantu dan menjaga kondusifitas pelaksanaan eksekusi serta membantu menjelaskan kepada pihak – pihak yang mempertanyakan hal tersebut.

Camat Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Nela Mahfuzah, Nst. menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pengadilan akan kemenangan pihak Al Washliyah atas kepemilikan lahan 32 hektar di desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut.

BERITA LAINNYA:  Hasil Handycraft Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Bikin Konsulat Malaysia Jatuh Cinta

Dalam hal ini kami dari pihak Kecamatan melihat secara hukum, konflik lahan telah diputuskan menjadi pihak Al Washliyah lewat dari keputusan pengadilan lewat kepastian hukum yang inkracht dan benar bahwa lahan itu akan dieksekusi. Kami berharap pelaksanaan dapat berlangsung dengan lancar”,kata Nela.

Nela mengakui usaha Al Washliyah untuk memiliki lahan mereka namun mendapatkan kembali lahan mereka namun kondisinya saat ditempati oleh sekelompok orang

Pihak kecamatan dalam hal berfungsi untuk mengetahui dan mengontrol proses pelaksanaan eksekusi tersebut,teknis diserahkan kepada pihak Al Washliyah sendiri”,lanjutnya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, maka wajib bagi kita mematuhi hukum yang telah diputuskan. Kalau benar sudah hak kita maka wajib bagi kita mempertahankannya. Sebagai Camat saya juga berbicara dengan dasar nurani sebagai masyarakat, sebagai ummat beragama, apapun yang terjadi di dalam konflik tersebut pasti lebih diketahui oleh orang – orang yang bertahun – tahun berada di dalam itu”,tambah Nela.

Mari kita disini berpikiran jernih dan terbuka bagaimana sebenarnya yang harus kita terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Al Washliyah. Semoga kita yang berada di sini berniat baik,tidak ada hal yang disembunyikan dan sepakat tetap berada di jalur hukum untuk berada di pihak yang benar, siapapun itu. Kalau kita tau sejarah lahan Alwashliyah itu benar,mari kita dukung dan kawal bersama – sama”,tegas Nela di akhir kalimatnya.

Koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al Washliyah, Akmal Samosir,S.Ag.,SH.,MH. menegaskan menyampaikan paparannya dimulai dari sejarah Al Washliyah hingga kronologi kejadian.

Al Jam’iyatul Washliyah adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang lahir di Kota Medan pada tanggal 30 November 1930 di mana Republik ini berdiri , Al Washliyah sudah berdiri. Al Washliyah bergerak di bidang pendidikan,dakwah ,amal sosial dan pemberdayaan ekonomi ummat dan saat ini pada 30 November 2024 Al Washliyah telah berusia 94 tahun. Dan sampai detik ini Al Washliyah adalah organisasi yang sampai detik ini selalu patuh dan taat hukum”,papar Akmal.

BERITA LAINNYA:  Didampingi Bobby Nasution Tinjau Stadion Teladan, Wamen Diana Sebut Kemen PU Terus Percepat Progres Renovasi

Akmal menuturkan salah satu Universitas yang di kelola Al Washliyah yakni UMN Al Washliyah mengajukan untuk pengembangan kampus. Untuk pengembangan pendidikan ,Al Washliyah melihat lahan yang 32 ha itu dan pada tahun 2002 berdasarkan SK BPN No.42/HGU/BPN/2002, Al Washliyah mengajukan permohonan kepada PTPN II.

Seluruh surat menyurat dan dokumen hingga proses ganti rugi telah dilaksanakan hingga akhirnya sampai pada putusan hukum inkracht yang kita dapatkan sekarang telah kami lakukan. Tapi hari ini yang kamu hadapi di lahan itu malah bukan orang – orang yang bersengketa dengan pihak Al Washliyah sebab sudah diselesaikan di masa sebelumnya. Melainkan penggarap baru yang datang dan tinggal dan tidak mengetahui proses kepemilikan lahan ini”, papar Akmal.

Akmal berharap dukungan dari semua elemen yang terkait dapat membantu proses eksekusi lahan tersebut.

Secara hukum kita sudah jelas diputuskan.Dan Al Washliyah sebagai Ormas Islam tidak ingin ada bentrokan karena tidak sesuai dengan semangat Al Washliyah sebagai organisasi pendidikan dan dakwah.Untuk itulah kami meminta bantuan dan menyerahkan pelaksanaan kepada aparat hukum, sebab kami selalu patuh dan taat kepada hukum”,tambah Akmal.

Tinggal satu langkah lagi yaitu pengosongan lahan dan itu pasti kami lakukan yang pastinya meminta bantuan dari aparat negara untuk prosesnya, sebab secara hukum Al Washliyah sah menjadi pemilik lahan 32 hektar itu”,lanjutnya.

Akmal menuturkan bahwa eksekusi sebenarnya sudah akan dilakukan pada bulan Juli ,tetapi karena aparat masih dalam kesibukan pada agenda pilkada serentak, jadi eksekusi itu ditunda dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah pertemuan sosialisasi hari ini.

Salah satu warga masyarakat di Desa Helvetia ,Heri berharap bahwa nantinya masyarakat sekitar dilibatkan dan dapat berpartisipasi nantinya apabila terlaksananya program Al Washliyah untuk membangun Universitas di Wilayah Kecamatan Labuhan Deli ,Deli Serdang.

Hal itu dijawab oleh Pemegang Kuasa ,Ismail Effendi dan menjelaskan bahwa Al Washliyah adalah organisasi ummat dan masyarakat. Dimana nantinya pasti seluruh program yang dilaksanakan oleh pihak Al Washliyah akan memberikan maslahat kepada ummat ,khususnya masyarakat sekitar.

BERITA LAINNYA:  Pastikan Layak Pakai, Rutan Medan lakukan Pemeliharaan Dan Perawatan Senjata Api

Saat ditanya tentang proses pengosongan terhadap rumah ibadah yang telah berdiri di lahan tersebut dan khususnya makan yang sudah ada di lahan tersebut. Ismail menjawab untuk rumah ibadah telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh organisasi lintas agama untuk pengosongan rumah ibadah di wilayah yang akan di eksekusi dan diharapkan tidak menimbulkan kesepahaman.

Bahtiar Lubis salah satu pelaku sejarah perjuangan kepemilikan lahan mengharapkan bahwa proses ini adalah yang benar – benar terkahir dari semua hal yang sudah dilaksanakan. Dan diharapkan eksekusi dilakukan hanya sekali jalan,jangan ada berjilid – jilid lagi.

Untuk Makam, Tokoh Masyarakat Helvetia DR. H. Hasan Ma’sum, M.A., yang juga Ketua MUI Kota Medan menawarkan solusi untuk makam dari lahan yang dieksekusi untuk dipindahkan ke salah satu lahan di Kecamatan Labuhan Deli yang telah digunakan sebagai pemakaman.

Di akhir, Pemegang Kuasa Kepemilikan Lahan menegaskan bahwa seluruh proses kepemilikan lahan 32 Hektar tersebut telah terlaksana sesuai dengan prosedur dan dijamin bukanlah lahan berkonflik baik dari negara dan masyarakat adat.

Dipastikan bahwa pihak Al Washliyah mendapatkan lahan tersebut dari pemerintah adalah tanah yang bebas wilayah konflik dan tuntutan dan secara sah lewat prosedur hukum. Terkait dengan tanah hak adat kami sudah berkoordinasi dengan pemuka – pemuka adat akan hal itu. Jadi secara administratif, Al Washliyah telah menyelesaikan prosesnya”,tutur Ismail.

Pada intinya tidak ada konflik terhadap orang yang layak mengajukan sengketa tetapi yang dihadapi sekarang adalah pendatang baru yang menghuni lahan tersebut dan menghiraukan kronologi dan sejarah lahan tersebut, itu yang untuk dipahami. Yang pada akhirnya, kami menang secara hukum dan ditegaskan bahwa lahan tersebut adalah sah milik Al Washliyah”,tutup Ismail.
(Irwansyah putra)

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin
Next: Perayaan Natal Oikumene 2024: FKUB Bangga Kerukunan Antar Umat Beragama Di Tanjungmorawa

Berita Terbaru

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Juni 13, 2025
Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Juni 13, 2025
Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025

BERITA TERKINI

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Juni 15, 2025
Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Juni 14, 2025
Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Juni 14, 2025
Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Juni 14, 2025
Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.