
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pihak Citraland yang beralamat di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara harus mengembalikan lahan seluas 80 Hektar yang berlokasi di Desa Dalu Sepuluh A (Bangunsari) kepada pihak penggugat Sugiono.
Demikian disampaikan Sugiono/Sudi melalui Kuasa Hukumnya Rafi Ramadana Hasibuan, yang bersidang lapangan, di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Dalu Sepuluh A (Bangunsari), Kecamatan Tanjungmorawa, Jumat (11/7/2025) lalu. Menuntutnya agar tanah yang dikuasai kliennya (Sugiono) seluas 80 hektar harus dikembalikan pihak Citraland.
Rafi menyebutkan persidangan berjalan lancar, namun menurutnya ada kejanggalan. Setelah pihaknya menunjukkan batas-batas serta objeknya, dia bertanya kepada tergugat I dan II dan pada pihak lainnya, tidak ada yang mengaku objek bangunan ini (Citraland) milik siapa dan mereka tidak mengakui.
Alhamdulillah persidangan gugatan yang ke-22 tadi berjalan lancar. Intinya baik pihak tergugat I dan II terindikasi ketakutan untuk menyampaikan bahwasannya itu milik siapa, ini bangunan siapa. Padahal penggugat dengan terang benderang menjelaskan batas-batas bahwa penggugat juga menerangkan bahwa bangunan ini dikuasai dan dimiliki oleh tergugat I dan II, namun mereka tidak mengatakan bahwasannya bangunan milik mereka,” paparnya.
Rafi juga mengungkapkan fakta hukum, tidak terlepas dari histori tanah, dimana sebelumnya adanya Citraland (tergugat), jauh sebelum adanya PTP (tergugat) tanah tersebut dikuasai oleh Kesultanan.
Makanya, fakta hukumnya tidak terbantahkan, bahwasannya tanah itu ya tanah adat, tanah Kesultanan. Hal inilah yang terjadi pembuktian, itulah faktanya,” kata Rafi.
Kuasa hukum Sugiono ini mengungkapkan kalau para tergugat mendalihkan bahwasannya ini berdasarkan HGU mereka. Hal ini katanya perlu dikonfrontir karena banyak HGU mereka tidak benar (Bodong). Sehingga nanti dapat ditambahan bukti-bukti surat maupun keterangan para ahli maupun saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
Dalam hal ini pihak penggugat (Sugiono) pada persidangan ini sependapat dengan pihak penggugat intervensi (Ahmad Talaa) yaitu sependapat dengan apa yang diajukan oleh para penggugat,” terangnya.
Dijelaskan, PT Ciputra Devlopment Tbk Cq- Ciputra World 1 DBS Bank Tower Lantai 39 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940, disebut sebagai tergugat I.
PT Nusa Dua Propertindo – Jalan Medan-Tanjungmorawa Km.15,5 Komp. Emplasment PTPN-II. Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, disebut sebagai tergugat II. Dan ada beberapa instansi lainnya sebagai tergugat, katanya.
Sementara dari pihak tergugat yakni PTP I Regional I melalui kuasa hukumnya Julisman mengatakan persidangan lapangan ini merupakan bagian dari hukum acara perdata, karena sengketa kepemilikan ini harus dilakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan.
Jadi sesuai dengan PS tadi yang disiapkan penggugat ternyata apa yang ditunjukkan oleh penggugat tersebut adalah merupakan karena HGU PTP. Itu HGU nomor 96 PTP, itu yang luasnya keseluruhan 300 hektar. Jadi yang dipermasalahkan hari ini adalah 81 hektar merupakan bagian dari HGU yang 300 hektar,” klaimnya.
Dia berdalih bahwa proyek ini (Citraland) berdiri sudah dilengkapi dengan perizinan. Bahkan dia mengaku, kalau tanah ini bukan tanah PTP, tidak mungkin perizinan-perizinan ini bisa dikeluarkan instansi terkait.
Tapi itu semua nanti prosesnya apa, saya tidak bisa masuk terlalu jauh ke pembuktian, karena hari ini hanya sebatas PS. Mungkin nanti pembuktian lebih lanjutnya di pengadilan,” dalih Julisman.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Usman Ali mengakui bahwa ketika ada pelebaran Jalan Sultan Serdang (Arteri Kualanamu) mendapat surat edaran dari Sekda Kabupaten Deliserdang yang menyatakan lahan ini tidak dalam HGU.
Sehingga ganti rugi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada PTP dan bukan kepada NDP. Saya masih menyimpan suratnya,” kata Usman Ali.
Dan sejarahnya itu, tanah ini adalah Tanah Sultan Serdang yang akhirnya dikuasai oleh negara. Oleh negara dipindahkan kepada pihak-pihak lain. Sejarah ini milik Sultan Serdang yang harusnya dikembalikan ke Sultan Serdang, itu harapan kita,” pungkasnya. (Tom)