Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Citraland Harus Kembalikan Lahan Seluas 80 Hektar Kepada Sugiono/Sudi Cs

Citraland Harus Kembalikan Lahan Seluas 80 Hektar Kepada Sugiono/Sudi Cs

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pihak Citraland yang beralamat di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara harus mengembalikan lahan seluas 80 Hektar yang berlokasi di Desa Dalu Sepuluh A (Bangunsari) kepada pihak penggugat Sugiono.

Demikian disampaikan Sugiono/Sudi melalui Kuasa Hukumnya Rafi Ramadana Hasibuan, yang bersidang lapangan, di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Dalu Sepuluh A (Bangunsari), Kecamatan Tanjungmorawa, Jumat (11/7/2025) lalu. Menuntutnya agar tanah yang dikuasai kliennya (Sugiono) seluas 80 hektar harus dikembalikan pihak Citraland.

Rafi menyebutkan persidangan berjalan lancar, namun menurutnya ada kejanggalan. Setelah pihaknya menunjukkan batas-batas serta objeknya, dia bertanya kepada tergugat I dan II dan pada pihak lainnya, tidak ada yang mengaku objek bangunan ini (Citraland) milik siapa dan mereka tidak mengakui.

Alhamdulillah persidangan gugatan yang ke-22 tadi berjalan lancar. Intinya baik pihak tergugat I dan II terindikasi ketakutan untuk menyampaikan bahwasannya itu milik siapa, ini bangunan siapa. Padahal penggugat dengan terang benderang menjelaskan batas-batas bahwa penggugat juga menerangkan bahwa bangunan ini dikuasai dan dimiliki oleh tergugat I dan II, namun mereka tidak mengatakan bahwasannya bangunan milik mereka,” paparnya.

BERITA LAINNYA:  Majukan Olahraga Skateboard, Deliserdang Bangun Skatepark Berstandar Nasional

Rafi juga mengungkapkan fakta hukum, tidak terlepas dari histori tanah, dimana sebelumnya adanya Citraland (tergugat), jauh sebelum adanya PTP (tergugat) tanah tersebut dikuasai oleh Kesultanan.

Makanya, fakta hukumnya tidak terbantahkan, bahwasannya tanah itu ya tanah adat, tanah Kesultanan. Hal inilah yang terjadi pembuktian, itulah faktanya,” kata Rafi.

Kuasa hukum Sugiono ini mengungkapkan kalau para tergugat mendalihkan bahwasannya ini berdasarkan HGU mereka. Hal ini katanya perlu dikonfrontir karena banyak HGU mereka tidak benar (Bodong). Sehingga nanti dapat ditambahan bukti-bukti surat maupun keterangan para ahli maupun saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

Dalam hal ini pihak penggugat (Sugiono) pada persidangan ini sependapat dengan pihak penggugat intervensi (Ahmad Talaa) yaitu sependapat dengan apa yang diajukan oleh para penggugat,” terangnya.

BERITA LAINNYA:  CV BKB Tanjungmorawa Sembelih 2 Ekor Sapi Qurban Pada Idul Adha 2025

Dijelaskan, PT Ciputra Devlopment Tbk Cq- Ciputra World 1 DBS Bank Tower Lantai 39 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940, disebut sebagai tergugat I.
PT Nusa Dua Propertindo – Jalan Medan-Tanjungmorawa Km.15,5 Komp. Emplasment PTPN-II. Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, disebut sebagai tergugat II. Dan ada beberapa instansi lainnya sebagai tergugat, katanya.

Sementara dari pihak tergugat yakni PTP I Regional I melalui kuasa hukumnya Julisman mengatakan persidangan lapangan ini merupakan bagian dari hukum acara perdata, karena sengketa kepemilikan ini harus dilakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan.

Jadi sesuai dengan PS tadi yang disiapkan penggugat ternyata apa yang ditunjukkan oleh penggugat tersebut adalah merupakan karena HGU PTP. Itu HGU nomor 96 PTP, itu yang luasnya keseluruhan 300 hektar. Jadi yang dipermasalahkan hari ini adalah 81 hektar merupakan bagian dari HGU yang 300 hektar,” klaimnya.

Dia berdalih bahwa proyek ini (Citraland) berdiri sudah dilengkapi dengan perizinan. Bahkan dia mengaku, kalau tanah ini bukan tanah PTP, tidak mungkin perizinan-perizinan ini bisa dikeluarkan instansi terkait.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Deliserdang Buka Ruang Kerja Sama Dengan Fakultas Kehutanan USU

Tapi itu semua nanti prosesnya apa, saya tidak bisa masuk terlalu jauh ke pembuktian, karena hari ini hanya sebatas PS. Mungkin nanti pembuktian lebih lanjutnya di pengadilan,” dalih Julisman.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Usman Ali mengakui bahwa ketika ada pelebaran Jalan Sultan Serdang (Arteri Kualanamu) mendapat surat edaran dari Sekda Kabupaten Deliserdang yang menyatakan lahan ini tidak dalam HGU.

Sehingga ganti rugi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada PTP dan bukan kepada NDP. Saya masih menyimpan suratnya,” kata Usman Ali.

Dan sejarahnya itu, tanah ini adalah Tanah Sultan Serdang yang akhirnya dikuasai oleh negara. Oleh negara dipindahkan kepada pihak-pihak lain. Sejarah ini milik Sultan Serdang yang harusnya dikembalikan ke Sultan Serdang, itu harapan kita,” pungkasnya. (Tom)

Post navigation

Previous Hanyut Di Sungai Seruai Biru-Biru, Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa
Next Satpol PP Deliserdang Tinjau Pemagaran Di Pantailabu Yang Sudah Memiliki PBG 

Berita Terbaru

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026
Pengadilan Negeri Stabat Laksanakan Doa Awal Tahun 2026’Secara Sederhana Dan Khidmat

Pengadilan Negeri Stabat Laksanakan Doa Awal Tahun 2026’Secara Sederhana Dan Khidmat

Januari 10, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 9, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.