![]()
Multi Proaktif. Com – Kabanjahe – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo, Bahtiar Sembiring SH memberikan klarifikasi
terkait isu penipuan online, perjudian Dadu dan QQ, serta Peredaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo.
Menindaklanjuti beredarnya pemberitaan dan unggahan di sejumlah media online serta media sosial yang menyebutkan adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, dengan ini kami menyampaikan bahwa hal yang disebutkan itu tidak benar.
Tidak benar adanya penipuan online dan perjudian. Kami menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.Rutan Kabanjahe secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan, lanjut Bahtiar Sembiring, petugas Rutan Kabanjahe secara rutin melaksanakan ; Razia rutin bersama aparat kepolisian dan TNI. Penggeledahan badan dan barang. Kontrol keliling dan pengawasan berlapis dan pemeriksaan sarana pengamanan,” katanya. Hingga saat ini, hasil dari sidak yang dilakukan *Tim SATOP PATNAL Kanwil Sumatera Utara* tidak ditemukan fakta maupun bukti yang menguatkan tuduhan adanya praktik penipuan online dan perjudian sebagaimana yang diberitakan.
Tidak Ada Peredaran Narkoba
Terkait isu peredaran narkoba, kami menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe. “Upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal melalui: Tes urine berkala dan insidentil terhadap warga binaan dan petugas. Kerja sama dengan BNN dan Kepolisian. Pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Warga Binaan yang tersebut dalam berita negatif bukan warga binaan Rutan Kabanjahe,” ujar dia.
Dikatakan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rutan Kelas IIB Kabanjahe memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi,
Pembinaan kepribadian dan kerohanian, Pembinaan kemandirian dan kegiatan kerja, Pelayanan kesehatan dan
Layanan kunjungan yang transparan dan tertib.
Komitmen Zero Halinar
Rutan Kelas IIB Kabanjahe berkomitmen penuh melaksanakan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya lagi
Untuk itu lanjut Sembiring lagi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya pembenahan dan peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.”Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Rutan Kelas IIB Kabanjahe terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tutup Sembiring.( nrd/ril )
