Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Diduga DB selaku agen pengelola judi Toto Gelap (Togel) Singapura, Sidney dan Hongkong yang berkode ND tidak tersentuh hukum (kebal hukum) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Berbagai merk perjudian Toto Gelap (Togel) cukup menjanjikan, lantaran punya omzet sangat besar menjadikan bisnis haram itu tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Bandar-bandar togel melakukan strategi apapun agar tetap eksis di wilayah hukum Polresta Deliserdang dan khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa.
Informasi yang dihimpun Multiproaktif (MP) dari Udin (34) warga Tanjungmorawa menyebutkan, saat ini ada satu “pengelola/agen” togel di Wilkum Polsek Tanjungmorawa, Deliserdang yang tidak tersentuh hukum. Sang agen Togel itu diduga sangat piawai melakukan loby-loby dengan oknum aparat.
Disebut-sebut, DB warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu sangat lihai, hingga saat ini DB tidak pernah kelihatan dan tidak diketahui dimana keberadaannya, pantas hingga kini masih aman tanpa tersandung hukum.
Diceritakan udin, DB ahli melakukan pendekatan ke oknum aparat. Tak pelak, beberapa hari belakangan ini omzet Togelnya mulai meningkat. Apalagi para Jurtul semakin aman menulis di warung-warung kopi di Tanjungmorawa.
Sementara Anto warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa mengatakan, Tanjungmorawa ini merupakan wilayah atau lahan yang menjadi rebutan para bandar Togel, karena meliputi belasan desa dengan omzet menggiurkan yakni puluhan juta setiap putaran.
Ironisnya, meski banyak laporan masyarakat, aparat penegak hukum belum berhasil menuntaskan kasus perjudian ini, sementara Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera memberantas perjudian di wilayah hukum masing-masing, kata Anto.
Bisnis judi Togel di Kabupaten Deliserdang khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa sebenarnya mudah diungkap, kalau ada niat dari aparat hukum untuk menertibkan bisnis haram tersebut. Apalagi, pemainnya itu saja. Problemnya itu tadi tidak serius melakukan penegakan hukum.
Kalaupun ada penindakan dilakukan kepada Jurtul, sedangkan mulai agen hingga bandarnya tidak pernah tersentuh hukum dan masih aman serta bebas berkeliaran. Padahal para Jurtul yang ditangkap sudah jelas-jelas menyebutkan nama agen dan bandarnya kepada aparat penegak hukum.
Bila tidak ada kepentingan lain, menangkap bandarnya bisa dilakukan dengan menggunakan pasal pengembangan,” tegas Anto mengakhiri. (Tom)