
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Diduga limbah abu dari PT Sumatera Timberindo Industry (STI) yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Gang Mesjid, Dusun II, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mencemari lingkungan dan sudah meresahkan warga setempat.
Demikian disampaikan Ketua DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Ihsan Lubis kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, saat menyurati PT STI Tanjungmorawa, Rabu (17/4/2024) siang.
“Rupanya kehadiran PT STI Tanjungmorawa di Dusun II itu sudah lama meresahkan warga. Karena limbah abu perusahaan kayu itu diduga sudah lama mencemari sebagian lingkungan Dusun II dan sebagian lingkungan III,” kata Ichan Lubis.
Selain limbah abu, perusahaan
disinyalir tidak memiliki UKL/UPL. Kemudian, aktvitas produksi menimbulkan kebisingan, sehingga menganggu aktivitas istirahat warga yang berdampak di Dusun III. Sehingga merugikan warga sekitar perusahaan Sumatera Timberindo Industry (STI)dan diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat PT STI diduga melanggar perundangan-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan sangsi PP nomor 22 Tahun 2021 tentang “pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan, termaktub dalam pasal 1(satu) angka 49, pasal 188 ayat 2 (dua) pengendalian pencemaran udara dapat meliputi pencegahan, penanggulangan. dampak pencemaran udara dan pemulihan. Pelanggaran tersebut dapat sanksi Pidana: Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 98 ayat (2) UU PPLH, apabila perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya pada kesehatan manusia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan danda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha Atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat manimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 59,98 dan 99, kata Ihsan Lubis. (Tom)