
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Unit Reskrim Polsek Bangun Purba, Polresta Deliserdang menangkap seorang pria diduga pengguna sabu di gudang sawit milik warga di Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 21:00 Wib.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Bangun Purba, Polresta Deliserdang mendapat kabar dari warga jika ada seorang pria diduga menjual atau transaksi narkoba jenis sabu di gudang sawit milik Iskandar. Mendengar kabar itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun Purba Ipda Ali Dongoran dan sejumlah personil turun ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.
Dilokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RPN (25) Warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Selain mengamankan pria pengangguran itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah klip plastik sedang berisikan diduga sabu, satu buah klip plastik kecil berisikan obat inex warna merah jambu dan satu buah pipet skop. Guna pemeriksaan, RPN dan barang bukti diangkut ke komando.
Kapolsek Bangun Purba, Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit, SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025) pagi membenarkan penangkapan tersangka RPN. “Sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” jawabnya. (Tom)