
Medan, MP — Dinas Perkim Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan III untuk penghentian proses pembangunan gedung “Perbatasan Town House” yang dimana menyatakan bahwa pengembang harus menghentikan dan melakukan pembongkaran sendiri gedung yang mereka bangun.
Surat Peringatan tiba pada Sabtu, 3 Agustus 2024 diterima oleh keluarga yang terdampak atas nama Hana Risma Hutabarat warga Jalan Setia Budi Gang Keluarga No.5, yang sekaligus menjadi jawaban dari kisruh pembangunan tersebut.Surat ditembuskan kepada Walikota Medan dan Sat.Pol.PP Kota Medan untuk tindakan selanjutnya.
“Ya benar tadi pagi datangnya”,kata Yosef anak dari Ibu Hana.
Surat tersebut telah diperlihatkan kepada pihak pengembang dan pemilik gedung atas nama Charissa Nora Tendean dan menjadi satu dasar hukum untuk pengembang gedung tidak lagi mengadakan aktivitas apapun di gedung yang menyalahi izin tersebut.
Sempat salah satu perwakilan pengembang gedung berkata bahwa nanti mereka urus di dinas Perkim perihal surat itu.
“Iya nantilah kami urus di Perkim Kota Medan. Udah seringnya kami hadapi yang seperti ini”,kata pria keturunan Tionghoa itu tanpa menyebutkan namanya.
Sampai saat berita ditunjukkan para pengembang dan pekerja masih berada di lokasi pembangunan gedung.(Irwansyah putra)