
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, memberikan pelayanan dan melayani masyarakat secara terbuka tanpa ada dipungut biaya.
Dukumen (identitas) diri seperti kartu tanpa penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Akte (lahir, kematian, kawin) dan lainnya sangatlah penting bagi warga negara yang baik.
Kepala Disdukcapil Deliserdang, Drs H Misran Sihaloho MSi melalui
Kabid Pendaftaran dan Penduduk (Dafduk) Dukcapil Deliserdang, Yan Dermawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan memberikan keterangan bahwa, petugas Dukcapil Deliserdang selalu mengutamakan pelayanan dan melayani masyarakat terkhusus Kabupaten Deliserdang dalam pengurusan dukumen diri yang berkaitan bidang Dukcapil yang sangat terbuka.
Kami dalam pengurusan tidak pernah membebani atau memungut biaya kepada masyarakat, maupun memelihara calo. Kami disini selalu terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat begitu juga dengan pengurusannya tidak pernah kami persulit dengan mengikuti aturan maupun peraturan prosedur kelengkapan yang lengkap. Tentang informasi bisa langsung datang ke kami melalui petugas Dukcapil Deliserdang atau ke saya Kabid Dafduk, Yan Dermawan pintu ruangan saya selalu terbuka bagi masyarakat,“ katanya.
Seperti adanya pemberitaan adanya calo, itu diluar dari petugas Dukcapil Deliserdang atau tanpa sepengetahuan kami, sekali lagi saya katakan kami Dukcapil Deliserdang tidak ada memelihara calo dalam pengurusan dukumen. Kalaupun calo ada, itu diluar sepengetahuan kami. Mungkin saja antara si pengurus dan yang mengurus ada kedekatan diri maupun kepercayaan mereka dan itu adalah hak mereka secara pribadi. Sekali lagi saya tegaskan untuk masalah biaya dalam pengurusan disini, kami tidak pernah meminta atau memungut biaya kepada masyarakat,“ tegas Yan Dermawan. (Tom)