
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menggelar konsultasi publik mengenai dampak lingkungan hidup di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025) Pukul 10:00 Wib.
Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Erlita Lubis SSos MH mengatakan, konsultasi publik mengenai dampak lingkungan hidup adalah forum bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, tanggapan, atau keberatan terhadap rencana kegiatan usaha yang akan disusun dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tujuan utamanya menjaring aspirasi masyarakat yang berpotensi terkena dampak, sehingga dapat dipertimbangkan dalam penyusunan AMDAL untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan meminimalkan dampak negatif.
Konsultasi publik ini wajib melibatkan masyarakat agar masyarakat yang terdampak dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Kemudian, menjaring aspirasi, mengumpulkan saran, masukan, dan keberatan dari masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan, baik positif maupun negatif.
Memastikan keterbukaan dan transparansi untuk mewujudkan proses penyusunan AMDAL yang transparan dan partisipatif.
Mendukung pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Proses konsultasi publik ini sebagai pemrakarsa dari PT Mark Dynamics Indonesia Tbk Tanjungmorawa, dan wajib melakukan konsultasi publik sebelum dokumen AMDAL diselesaikan.
Pemrakarsa atau konsultan lingkungan memaparkan rencana kegiatan dan potensi dampaknya. Selanjutnya dilakukan diskusi dua arah antara pemrakarsa dengan masyarakat untuk mendengarkan masukan dan aspirasi.
Masukan dari masyarakat menjadi pijakan penting untuk pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan, sehingga risiko dapat diantisipasi sejak dini.
Menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan dan memastikan kegiatan usaha berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengutamakan warga Tanjungmorawa untuk bekerja di perusahaan.
Paparan rencana pembangunan industri peralatan saniter dari porselen
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 23923), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hadir Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, Kepala Desa Dalu Sepuluh A, Dr (C) Sugianto SH MH, PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, Poda Napitupulu, para kepala dusun se- Desa Dalu Sepuluh A dan masyarakat. (Tom)