
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, SH memberikan rekomendasi kepada pihak Inspektorat Deliserdang dan PMD Deliserdang untuk memeriksa Anggaran Dana Desa (ADD) Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Surat rekomendasi dengan nomor: 090/4993 tertanggal 23Juli 2024 yang ditembuskan kepada perwakilan gerakan aliansı masyarakat peduli buntu bedimbar tertanggal 23 Juli 2024.
Surat rekomendasi tersebut dikirim kepada Inspektorat Deliserdang dan PMD Deliserdang terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 03 Juli 2024 di Komisi I DPRD Deliserdang terkait laporan dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, dengan Asisten I Pemerintahan Sekda Deliserdang, Kabag Tata Pemerintahan Sekda Deliserdang, Kabag Hukum Pemerintahan Sekda Deliserdang, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Camat Tanjungmorawa, dan perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Buntu Bedimbar.
Dengan ini Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang merekomendasikan yang isinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk memeriksa Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 yang disesuaikan dengan APBDesnya. Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang agar mengecek dan mencatat untuk setiap Kepala Dusun (Kadus) agar tidak bekerja di dua tempat agar lebih mengayomi kepentingan masyarakat.
DPRD Deliserdang Komisi I meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang agar bekerja sama dan berkoordinasi dengan Camat Tanjungmorawa untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buntu Bedimbar terkait dengan masalah tersebut yang dapat menghambat kesejahteraan masyarakat dan program infrastruktur desa, Zakky Shahri SH dalam suratnya.
(Tom)