
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Setelah melalui sejumlah dinamika, akhirnya DPRD Deliserdang menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2029.
Persetujuan DPRD itu diberikan pada Rapat Paripurna Keputusan Tentang Ranperda RPJMD Kabupaten Deliserdang TA 2025-2029, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih SH dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, Selasa (5/8/2025).
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, seluruh jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RPJMD ini,” ucap Wabup dalam pidatonya.
Keterlibatan berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai berbagai tujuan pembangunan nasional dan daerah guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menjangkau seluruh dimensi kehidupan, terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan,” lanjut Wabup.
Dijelaskan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD telah dilalui dengan semangat demokrasi sinergi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan para anggota DPRD Deliserdang.
Pembahasan yang telah dilakukan secara bersama-sama telah mempertimbangkan dengan saksama serta menganalisa kondisi eksisting potensi permasalahan dan isu strategis, termasuk proyeksi dinamika global dan nasional yang berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Deliserdang.
Ranperda RPJMD yang telah dibahas dan disepakati bersama tersebut akan menjadi dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis. Sebab, sangat dibutuhkan bagi penyelenggara pembangunan dan pemerintahan daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan yang mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Deliserdang sampai 2029 mendatang.
Wabup mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Deliserdang beserta komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung serta mengawal pelaksanaan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029.
Ranperda RPJMD 2025-2019 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur, unruk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD 2025-2029.
RPJMD) akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah,” jelas Wabup.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr Misnan Aljawi SH MH mengemukakan, persetujuan yang diberikan merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD Deliserdang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan Perda dengan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029. (Tom)