Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Loading

MultibProaktif. Com – Deliserdang – Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan masyarakat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) Tahun 2021-2022-2023, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada tanggal 10/9/2025 nomor surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menembuskan kepada media online dan media cetak lainnya terkait pengaduan masyarakat (DUMAS) di Polresta Deliserdang di Lubukpakam.

Masyarakat Desa Buntu Bedimbar memberikan bukti-bukti terlampir di Kepolisian Republik Indonesia Polresta Deliserdang, yang mana Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar diduga adanya Pemalsuan Tandatangan Masyarakat Desa Buntu Bedimbar terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT–DD ), dan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi diketahui masih berproses di Unit Tipikor Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Julyadi Pulungan: Tolak Cakada Provokatif

Dan, adanya beberapa temuan dan keterangan warg masyarakat Desa Buntu Bedimbar, menyatakan dan memberikan pengakuan bahwa tidak pernah menandatangani berkas sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah.

Masyarakat Deliserdang di Desa Buntu Bedimbar meminta kepada Polresta Deliserdang dan kepada Kejari Deliserdang, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.“

Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, berdasarkan uraian diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan sebagai berikut; berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tandatangan palsu diancam penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan KUHP, 264 KUHP: mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat diancam penjara maksimal 7 tahun penjara.

BERITA LAINNYA:  Tujuh Kades Di Tanjungmorawa Sertijab

Pasal 266 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tandatangan palsu dapat menyesatkan, dapat diancam pidana penjara 7 Tahun penjara. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa
Next Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Berita Terbaru

Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Desember 13, 2025
Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Desember 13, 2025
Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Desember 11, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Deliserdang Level Tertinggi Inovasi Di Sumatera Utara

Desember 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan kepada Insan Pers Terdampak Banjir

Wakil Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan kepada Insan Pers Terdampak Banjir

Desember 13, 2025
Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Pemkab Deliserdang Raih Score Indeks Inovasi Daerah 2025

Desember 13, 2025
Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025 ‎

Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025 ‎

Desember 12, 2025
Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025

Kejati Sumut Dukung Perayaan Natal PWI Sumut 2025

Desember 12, 2025
Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Radio LPPL Deliserdang Sehat Pererat Komunikasi Pemerintah Dan Masyarakat

Desember 11, 2025
Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Desember 11, 2025

Desember 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.