
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Komitmen dalam melindungi para pekerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hal penting. Sebagai wujud komitmen itu, terbentuklah Forum Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang.
Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikukuhkan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH ini diketuai oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang dengan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Deliserdang sebagai Wakil Ketua.
Tim ini harus lebih mengedepankan sosialisasi dan persuasi humanis agar tercapai kepatuhan tanpa menimbulkan beban baru,” pesan Bupati dalam arahannya, pada pengukuhan yang digelar di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, dan dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Selasa (9/9/2025).
Bupati menambahkan, jika forum berjalan efektif dengan koordinasi yang solid, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa semakin luas serta akan memberi rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.
Hal senada disampaikan Kajari Deliserdang Revanda Sitepu. Dikatakannya, esensi BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi penghasilan pekerja dari risiko kehilangan pendapatan akibat musibah kerja.
BPJS itu bukan semata melindungi jiwa atau raga, tetapi melindungi penghasilan. Forum ini penting untuk memperluas cakupan perlindungan,” tegasnya.
Kajari menambahkan, forum tersebutbmemiliki tiga peran utama, yakni edukasi dan sosialisasi, monitoring kebutuhan untuk meningkatkan kepesertaan, serta penegakan regulasi secara bijak.
“Forum ini tidak berkeinginan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, tetapi mencari solusi bersama. Target BPJS tercapai, perusahaan tetap berjalan, pekerja pun terlindungi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, Roby menekankan, pentingnya monitoring dan evaluasi agar forum bekerja efektif.
Harus ada monitoring evaluasi, agar terlihat sejauh mana forum ini bekerja dan apa saja yang sudah dilakukan serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan pekerja,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari data yang ada, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Deliserdang mencapai 940.628 orang. Namun, baru 276.431 pekerja atau sekitar 30 persen yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperluas cakupan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melindungi 26.805 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, ojek online, guru harian lepas, dan pedagang di 22 kecamatan. (Tom)