
Multi Proaktif. Com – Medan — Juru Bicara Partai Nasional Demokrat ( Nasdem ) Dr. Timbul Sinaga, SE.,MSA., didaulat menyampaikan tanggapan akhir Fraksi atas Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Pariwisata Sumatera Utara dalam sidang Paripurna DPRD Sumut (28/02/20204 )
Partai Nasdem lewat juru bicaranya Timbul Sinaga mengingatkan agar penyusunan Ranperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan berpedomam pada ketentuan pasal 29 ayat 1 UU no.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang diubah di dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang.
Kami juga mengingatkan bahwa dalam Ranperda ini telah memuat dan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki kewenangan antara lain menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi” ungkap Timbul.
Juga mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya. Menertibkan perizinan berusaha, menetapkan destinasi pariwisata provinsi, menetapkan daya tarik wisata provinsi, memfasilitasi promosi destinasi dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya, memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik provinsi serta mengalokasikan anggaran kepariwisataan dan ekonomi kreatif” lanjutnya.
Partai Nasdem juga menegaskan agar Ranperda tersebut telah disesuaikan Perda.No.5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2025 dan Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 – 2025.
Kami mengingatkan agar Ranperda initelah memperbaiki dan mempedomani pengetikan kata sesuai dengan ejaan yang disempurnakan khususnya pada batang tubuh Ranperda. Dan juga bahwa penyusunan Ranperda ini telah mempedomani UU. no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan – undangan dalam hal tekhnik penyusunan Ranperda khususnya dalam jenis huruf ,pengetikan spasi dan forrmat halaman sesuai saran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara” tegas Timbul.
Di akhir tanggapan Nasdem berharap terkait tentang ketentuan pasal 39 yang menyebutkan ada dua lembaga yakni Badan Promosi Pariwisata Provinsi dan Pusat serta kaitan keduanya telah dijabarkan secara rinci dalam hal pembuatan pasal maupun ayat yang secara jelas menyampaikan kewenangan dari masing – masing lembaga .
Partai Nasdem menerima ranperda Standard Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara dengan syarat telah memerhatikan catatan yang kami sebut di atas ” tutup politisi Nasdem itu. ( irwansyah putra )