
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Gerakan Aliansi Lembaga dan Jurnalistik Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara (GALSJ) menyurati Polda Sumatera Utara terkait adanya tudingan beberapa penyelewengan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA/SMK Swasta JK Beringin Kabupaten Deliserdang, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) siswa ratusan juta rupiah.
Disebutkan di surat pengaduan masyarakat (Dumas) GALJS yang salah satu ditandatangani oleh Ketua DPP FMI (Fikri Ihsan Lubis), DPP Fromper Deliserdang (Sri Wahyuni Tarigan) dan para beberapa Jurnalistik tertanggal 19 Maret 2025 dan diterima Dumas di Poldasu tertanggal 10 Mei 2025 lalu.
Kejanggalan yang dimaksud berdasarkan surat edaran Bupati Deliserdang, Wilayah Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, bahwa sekolah-sekolah se-Kabupaten Deliserdang untuk tidak melakukan wisuda atau rekreasi diluar lingkungan sekolah. Namun hasil investigasi dan pantauan tim dilapangan menemukan Sekolah Swasta JK Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang melakukan kegiatan wisuda diluar lingkungan sekolah.
Disebutkan, sekolah swasta JK Beringin melakukan kegiatan wisuda di salah satu Cafe di Kecamatan Lubukpakam. Kemudian, pihak sekolah swasta JK Beringin diduga melakukan pungutan liar kepada siswa sebesar 1,4 juta persiswa, adapun jumlah siswa keseluruhannya sekira 135 siswa, dan jumlah keseluruhan anggaran sebesar Rp 189.000.000.
Hasil investigasi Tim dilapangan bahwa sekolah swasta JK Beringin terindikasi dan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 sebesar Rp 792.180.000 tahapan penyaluran tahap I dan tahap II, pertanggal 17 April 2023 dan 25 Juli 2023 dengan jumlah siswa 377, akan tetapi pada laporan tersebut 489 jumlah siswa penerima dan lain lain,” penuh tanda tanya.
Bahwa pada Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK Swasta JK Beringin diduga tidak memberikan kepada murid atau siswa tersebut, dengan alasan pihak sekolah untuk membayar uang sekolah dan Kartu PIP siswa, dan dugaan menahan beserta ATM siswa dan siswa tersebut dugaan hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 25.000 pada 14 November 2023.
Pada beberapa waktu lalu, tim mengunjungi sekolah tersebut. Tim mempertanyakan (Konfirmasi) kepada pihak sekolah tersebut, terkait biaya Dana BOS atau PIP inisial HN mengaku-ngaku sebagai wakil dan juga sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Inisial HN, mengatakan kepada tim terkait dana PIP pihak sekolah yang mengambil untuk keperluan sekolah seperti SPP dan lainnya.
Dumas GALJS Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu nomor: 008/GALJS-SU/DS/DUMAS/X/2025 kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH.
Hasil pantauan tim dilapangan Sekolah Swasta JK Beringin terindikasi dan diduga melanggar: dugaan tidak mengindahkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan melakukan kegiatan wisuda diluar sekolah dengan biaya cukup besar.
SMA/SMK Swasta JK Beringin, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dugaan sudah melanggar Permendikbud 63 Tahun 2023 pasal I angka 2, dan/atau Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Sekolah Swasta SMA/SMK JK Beringin diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, agar segera menindak tegas yang sudah merugikan Negara, khususnya sekolah swasta SMA/SMK JK Beringin, kata Fikri Ihsan Lubis diamini Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Selasa (20/5/2025) sore. (Tom)