
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Penggunaan hak angket terhadap Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, diwacanakan sejumlah oknum anggota DPRD Deliserdang, Sumatera Utara masih “kurang umur alias prematur.”
Namun Partai Gerindra selaku pemilik kursi Ketua DPRD Delisedang periode 2024-2029, memastikan menolak hak angket tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sudah on the track,” ujar Sekretaris Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, di Medan, Minggu (11/5/2025) siang.
Anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Deliserdang jika memang usulan itu terus bergulir. Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di pemerintahan Deliserdang,” lanjut Sugiat.
Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai hal tersebut masih prematur. Karena Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih baru menjabat.
“Bupati dan Wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dini lah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasikan, namanya juga baru menjabat,” jelasnya.
Sebelumnya wacana hak angket dihembuskan Anggota DPRD Deliserdang, Jasa Wardani Ginting, Minggu (5/5/2025) pagi. Ia mengusulkan pimpinan DPRD Deliserdang untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
Hak angket itu dipicu oleh kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara.
“Jadi bila memang Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” kata Jasa Wardana. (Tom)