Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Ini Baru Keren!!, Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Ini Baru Keren!!, Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Loading

Multi Proaktif. Com – Jakarta – Ini Baru Keren!!, Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (14/5) yang lalu.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Minggu.(26/5/24)

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Disini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

BERITA LAINNYA:  “CENTENG KUTA MENGAMUK, SATU ORANG PENARIK ODONG-ODONG TERLUKA DI KEPALA”

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran non berita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

BERITA LAINNYA:  Tuan Rumah Rakorwil APKASI se-Sumut, Sergai Lakukan Berbagai Persiapan

4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

BERITA LAINNYA:  Sepanjang 2024 Sumut Alami 677 Kejadian Bencana

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.

Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.Jakarta, 14 Mei 2024Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.KetuaNarahubung:1. A. Sapto Anggoro – Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi.

Sumber : SIARAN PERS NO.4/SP/DP/5/2024
( Tim/Ril)

Post navigation

Previous Optimalkan SAKIP, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy audiensi ke Kemenpan-RB
Next Lima Unit Rumah Terbakar Di Tanjungmorawa

Berita Terbaru

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Januari 29, 2026
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Januari 29, 2026
Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Januari 26, 2026

BERITA TERKINI

Persiapan Milad ke 40 PB ISMI Sudah Mantap, Pengurus Dan Anggota Diharap Hadir Dan Memeriahkan

Persiapan Milad ke 40 PB ISMI Sudah Mantap, Pengurus Dan Anggota Diharap Hadir Dan Memeriahkan

Februari 14, 2026
Sambut Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Sambut Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Februari 14, 2026
Sambutan Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Sambutan Ramadhan 2026, Disperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Di Tanjungmorawa

Februari 14, 2026
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi Dan Kepedulian Di Jalan Raya

Februari 13, 2026
Sambut Imlek Robi Barus Bagi Paket Sembako Untuk Warga Tionghoa Medan

Sambut Imlek Robi Barus Bagi Paket Sembako Untuk Warga Tionghoa Medan

Februari 13, 2026
Pencanangan Program KASIH, Target Angka Stunting Di Deli Serdang Tahun Ini Di Bawah 100 Kasus

Pencanangan Program KASIH, Target Angka Stunting Di Deli Serdang Tahun Ini Di Bawah 100 Kasus

Februari 13, 2026
Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat

Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat

Februari 13, 2026
Bupati Deliserdang Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

Bupati Deliserdang Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

Februari 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.