![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Kedisiplinan merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Demikian ditegaskan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (24/10/2025).
Rudi Tambunan mengarahkan, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi Deliserdang Sehat. Dengan menggunakan aplikasi Deliserdang Sehat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang ingin memastikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama para kepala sekolah, guru dan pengawas bisa hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Rudi Tambunan.
Sistem absensi Deliserdang Sehat merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Aplikasi tersebut terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dashboard monitoring pimpinan, sehingga data kehadiran dapat dipantau secara real-time.
Dijelaskan, melalui penerapan sistem absensi berbasis aplikasi ini, Pemkab Deliserdang menargetkan terlaksananya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan, peningkatan disiplin, akuntabilitas dan transparansi kehadiran ASN, sinkronisasi data absensi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan kemudahan monitoring kehadiran ASN secara digital, cepat dan terintegrasi.
KETENTUAN JAM KERJA ASN GURU
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan, untuk memenuhi ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu, ditetapkan pembagian waktu kerja, antara lain:
Guru masuk pagi: Senin sampai Kamis: Pukul 07:00- 15.00 Wib, Jumat: Pukul 07:00 -11:30 Wib dan Sabtu: Pukul 07:00-12:00 Wib
Guru masuk siang: Senin – Kamis: Pukul 09:00-17:00 Wib,
Jumat: Pukul 13:30-17:00 Wib,
Sabtu: Pukul 12:00-16:30 Wib.
KRITERIA PENGECUALIAN ABSENSI
Guru yang tidak masuk, terlambat atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila; mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan menginput Surat Perintah Tugas (SPT) pada aplikasi. Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja diganti sesuai aturan yang berlaku.
TATA CARA ABSENSI KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Melakukan absensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Deliserdang Sehat di tempat kerja masing-masing. Mengunggah SPT atau surat cuti apabila berhalangan hadir.
Dapat melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis. Sekolah yang tidak terjangkau sinyal mendapatkan pengecualian khusus dengan mekanisme pelaporan manual.
TATA CARA ABSENSI PENGAWAS
Sistem kerja pengawas disesuaikan dengan kegiatan pembinaan disatuan pendidikan, dengan pembagian sebagai berikut: Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan. Kamis: FGD dan penyusunan laporan. Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan. Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.
Jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dan absensi dilakukan berdasarkan titik koordinat sekolah binaan. (Tom)
