Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU, Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU, Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dari 5.873 hektare (Ha) lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut), 70 persennya berada di Kabupaten Deliserdang. Saat ini, lahan tersebut tanpa status yang awalnya diduga bodong.

Sebagai pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Deliserdang tidak bisa mengintervensi tanah/lahan itu. Tidak hanya itu, Pemkab Deliserdang juga tidak bisa membantu ketika warga yang mendiami lahan tersebut terkena bencana, seperti kebakaran, puting beliung dan lainnya.

Hal ini didasarkan peraturan-peraturan terdahulu sesuai otonomi daerah, baik gubernur, bupati/walikota tidak bisa membuat kebijakan di atas lahan/tanah status atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

Sekarang kondisinya, kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan pemerintah daerah lain) tidak bisa membangun wilayah kami sesuai dengan beban yang diterima, yaitu program pembangunan 3 juta rumah, kalau status lahan eks PTPN di Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan dan regulasi yang tepat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS dalam penyampaiannya, pada Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang membahas tentang Pelayanan Pertanahan Dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Sektor Pertanahan Serta Permasalahan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (3/7/2025).

BERITA LAINNYA:  Sambut HUT Ke-79 RI, Kecamatan Delitua Gelar Jalan Santai Dan Senam Sehat

Persoalan lainnya lagi, warga yang berdiam di lahan-lahan eks HGU PTPN tersebut bersifat nomaden, sehingga sering terjadi kekerasan, kriminal dan menyumbangkan polemik sosial.

Wabup berharap, para kepala daerah mendapat wewenang untuk menentukan status hukum tanah eks PTPN yang HGU-nya telah berakhir. Agar pemerintah daerah bisa melakukan upaya-upaya intervensi, tidak hanya pada lahan, tapi juga warga yang tinggal di tanah tersebut.

Kami, pemerintah daerah, untuk bisa membangun gedung sekolah, rumah sakit harus membayar atas lahan eks PTPN tersebut, agak sedih juga. Itu keluhan sekaligus masukkan kepada Bapak-Bapak dari Komisi II DPR RI,” keluh Wabup.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M Bobby Afif Nasution menyampaikan konflik agraria di kabupaten/kota di Sumut sampai sekarang masih terjadi dan belum terselesaikan. Konflik tersebut berdampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat lokal.

BERITA LAINNYA:  Cabup Deliserdang dr. Asri Ludin Tambunan: Berobat Cukup Dengan Sidik Jari

Konflik agraria di Sumut bukan persoalan setahun dan dua tahun. Bahkan bisa dikatakan dalam tahun-tahun politik persoalan agraria ini menjadi janji politik bagi siapa yang mau berkontestasi, dan ini terus bergulir tanpa bisa diatasi,” kata Gubsu.

Lebih jauh dijelaskan, menurut data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, konflik agraria di Sumut tertinggi secara nasional, mencapai 34 ribu hektare lahan dengan 33 kasus. Dari 33 kasus, 20 konflik terjadi di wilayah perkebunan milik PTPN.

Faktor utama penyebab konflik adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat, perusahaan dan hak adat. Selain itu, ketidakjelasan status pasca-berakhirnya masa HGU.

Gubsu berharap, kunjungan Komisi II DPR RI ini bisa ikut membantu penyelesaian konflik agraria di Sumut, dengan melibatkan berbagai pihak untuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian.

BERITA LAINNYA:  Fraksi Demokrat Deliserdang: Wacana Hak Angket Birahi Politik Kebablasan

Menanggapi keluhan-keluhan itu, Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Tim Kunker Spesifik, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota DPR RI lainnya, berjanji akan menyampaikannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan, agar persoalan ini bisa mendapat solusi.

Ini menjadi salah satu tugas Komisi II DPR RI, kami akan fasilitasi seluruh pemerintahan daerah di Sumut dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan. Insya Allah, niat baik kita bersama terselesaiakan permasalahan di Sumut,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sumut, Muhammad Sri Pranoto menyampaikan, untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumut diperlukan transparansi penuh dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota. (Tom)

Continue Reading

Previous: Qiara Aqsa, Anak Deliserdang Akan Berkompetisi Di Tingkat Internasional
Next: Bupati/Walikota Diminta Kaji Penerapan Dan Manfaat Lima Hari Sekolah

Berita Terbaru

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Agustus 18, 2025
Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Agustus 18, 2025
Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Agustus 17, 2025

BERITA TERKINI

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Angkot Terguling, Satu Penumpang Tewas Tragis

Agustus 18, 2025
Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Dua Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Gali Tiang Telkom

Agustus 18, 2025
Momen HUT RI Ke -80 Robi Barus: Mari Bangkitkan Cinta Tanah Air !

Momen HUT RI Ke -80 Robi Barus: Mari Bangkitkan Cinta Tanah Air !

Agustus 17, 2025
HUT Kemerdekaan RI Sutarto Ajak Segenap Warga Berkontribusi Membangun Daerah

HUT Kemerdekaan RI Sutarto Ajak Segenap Warga Berkontribusi Membangun Daerah

Agustus 17, 2025
Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke- 80

Agustus 17, 2025
Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Wabup Jadi Irup Serenade Dan Penurunan Bendera

Agustus 17, 2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Agustus 17, 2025
Asisten I Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam

Asisten I Serahkan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubukpakam

Agustus 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.