
- Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Miris, pelayanan kepolisian Negara Republik Indonesia Polresta Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menambah kekecewaan kembali dari masyarakat Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir sudah jauh-jauh mendatangi ke Polresta Deliserdang kembali pulang sia-sia.
Pasalnya, Jondri Silaban orang tua korban anak dibawah umur yang telah dianiaya, warga dari Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, pelaku terhadap penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Unit PPA yang sudah ditangkap lalu dilepaskan oleh oknum penyidik.
Kemudian saat Jondri menanyai penyidik terkait pelaku yang telah dilepas, tidak bersedia memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi olehnya yang bertugas, “Aneh ini bang, tidak ada satupun oknum kepolisian berada di dalam ruangan kerja saat saya datang,” ucapnya kesal.
Patut diduga penyidik dengan sengaja menghindar ataupun sengaja menutup-nutupi kasus ini. Karena beberapa waktu lalu telah viral di media sosial dan serta diduga mengangkangi Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap seorang terduga tersangka atas nama MT alias Manyol yang ternyata telah dilepas oleh penyidik inisial OT.
Harapan Jondri Silaban selaku orang tua korban Jeril Silaban, meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, untuk segera menangkap kembali oknum pelaku MT alias Manyol seolah-olah kebal hukum dan merasa besar kepala, karena tidak ada satupun yang dapat menahan dia, karena diduga kuat pula memiliki backup oknum jendral.
Akibat kejadian tersebut, Ketua LBH DPP FMI Pusat Advokat Bayu Triananda SH C.NSP C.MSP CLA mengecam keras tidak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan menyayangkan sikap penyidik Polresta Deliserdang yang seakan-akan tidak serius menindaklanjuti laporan warga. Serta sudah terjadi tangkap lepas, dimana dalam penganiayaan anak diatur dalam beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang relevan antara lain: Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Penting untuk dicatat,
perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban utama orang tua dan seluruh masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak dapat berdampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan psikologis anak.Hukum Indonesia memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik berupa pidana penjara maupun denda.
Penyidik OT diduga kuat telah menerima suap dari oknum pelaku Mansul, ironisnya lagi beberapa waktu lalu terjadi penangkapan terhadap oknum pelaku yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Deliserdang, akan tetapi oknum pelaku Mansul diduga sengaja dilepaskan kembali dengan alasan hukuman di bawah 5 (lima tahun), sangat tidak masuk akal bukan?, padahal itu pelaku terhadap anak dibawah umur.
Selanjutnya, meminta kepada Kapoldasu agar mengecek anggotanya di Resort maupun di Polsek sesuai motto presisi, lanjut Ketua umum LBH DPP FMI yang juga seorang pengacara dan pengiat aktivis anak dan perempuan serta narkoba, akan selalu mengikuti proses hukum yang terjadi kepada korban di unit PPA Polresta Deliserdang, serta akan melakukan aksi damai 1000 orang para aktivis pemerhati anak dan perempuan di Poldasu dan Polresta Deliserdang, tegas Bayu.
Dugaan besarnya suap yang diberikan oleh oknum pelaku tersangka Mansul kasus pemukulan ini, apakah akan di Peti Es-kan begitu saja?, pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polresta Deliserdang tuai sorotan pelayanan kepolisian dikatakan buka 24 jam, namun dikala masyarakat datang meminta konfirmasi langsung di Unit PPA yang ditangani oleh oknum ‘OT’ ternyata tidak mau dikonfirmasi. (Tom)tf