
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sumartik (45), seorang ibu rumahtangga warga Desa Tanjung Garbus ll, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang mengaku terkejut dan marah atas kinerja kantor urusan agama ( KUA) Sunggal yang dibawah naungan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Deliserdang, Sumatera Utara.
Ceritanya, menurut Sisu panggilan akrabnya Sumartik, petugas KUA Sunggal bisa mengeluarkan buku nikah 2 (dua) buku, atas nama Andi Lala.
Tentu dalam hal ini Kandepag Deliserdang kebobolan,” katanya kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan dirumahnya di Tanjung Garbus ll, Sabtu (18/1/2025) lalu.
Kami belum ada bukti akte cerai dari pengadilan agama Kabupaten Deliserdang, mengapa bisa terbit buku nikah yang dikeluarkan pihak Kandepag atau KUA Sunggal?” ujar Sumartik sambil bertanya penuh keheranan.
Diketahui, Sumartik Bin Sumarno warga Dusun l, Desa Tanjung Garbus ll, bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematang Siantar menikah, dengan bukti buku nikah nomor : 6577790, tercatat di KUA Pagar Merbau ditandatangani dan distempel oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA pada tanggal 10/11/2009.
Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga Dusun l, Desa Tanjung Garbus ll, dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021) ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar SAg.
Atas keganjilan tersebut, Sumartik melayangkan surat laporan ke Kandepag Deliserdang pada tanggal (15/1/2025) ditandatangani, dengan harapan pihak Kandepag dapat menelusuri timbulnya dua buku nikah dan menuntaskan persoalan itu secepatnya hingga selesai.
Atas laporan atas nama Sumartik tersebut, Kandepag melalui Safrizal selaku Kepala Bagian Umum (KTU) berjanji akan menelusuri dan menuntaskan kasus terbitnya dua buku nikah atas nama Andi Lala.
Iya akan kami pelajari dan telusuri kasus terbitnya dua buku nikah atas nama Andi Lala secepatnya,” tegas Safrizal, Kamis (15/1/2025).
Terpisah, wartawan yang menelusuri kasus terbitnya dua buku nikah atas nama Andi Lala ke Pengadilan Agama (PA) Negeri Deliserdang, sehingga didapat keterangan bahwa, menurut keterangan petugas PA Lubukpakam Ansor, Andi Lala dan Sumartik statusnya tidak bercerai di PA Lubukpakam. Konfirmasi, Rabu sore (8/1/2025) lalu. (Tom/Rel)