Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan Larangan Membangun Di Lahan Seluas 32 Hektar

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan Larangan Membangun Di Lahan Seluas 32 Hektar

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH mengeluarkan surat himbauan pelarangan di atas lahan seluas 32 Hektar milik PB Al Washliyah dengan surat edaran bernomor 08/SP/AZT/VIII/2024 pada Kamis 19/ September 2024.

Dasar hukum putusan Mahkamah Agung RI No.1485 K/Pdt/2020 tertanggal 20 Mei 2020 jo. No.1331 K/Pid.Sus/2019 yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang memutuskan PB. Al Washliyah adalah pemegang hak atas tanah seluas 32 Hektar yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara”,tegas Ade Zainab.

Bahwa terhadap tanah seluas 32 Hektar telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 22/Pdt/Eks/ 2023/PNLbp jo. 55/Pdt/G/2012/PNLP tertanggal 13 Desember 2023 jo. Berita Acara Eksekusi Lanjutan No.22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PNLP tertanggal 13 Mei 2024 yang kemudian dicatatkan dalam buku register yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 Juli 2024″,lanjutnya

BERITA LAINNYA:  Bangunan Dengan PBG Bermasalah Belum Ada Tindakan Tegas, Salah Siapa?

Secara hukum, Ade Zainab menjabarkan dengan telah diletakkannya Sita Eksekusi yang dimaksud,terhadap tanah tersebut dilarang dipindah tangankan, diagunkan, dibebani dengan suatu hak, disewakan serta membuat bangunan baru tanpa seizin PB. Alwashliyah sesuai dengan pasal 214 ayat (1) RBg.

Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September ini disesuaikan nanti pada Bulan November setelah selesai kegiatan Pilkada Nanti”,jelas Ade Zainab.

Namun faktanya di atas lahan tersebut saat ini terdapat bangunan tempat tinggal yang dihuni kurang lebih 300 KK, dan juga terdapat rumah ibadah dari beberapa agama yang sudah berdiri maupun yangmasih sementara dalam pembangunan.

PB. Al Washliyah sebagai ormas Islam yang lahir dan besar di Sumatera Utara tentunya akan tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat di Sumatera Utara dalam mempertahankan haknya atas tanah seluas 32 Hektar yang telah sah menurut hukum dan menghindari konflik agama”,tegasnya lagi.

BERITA LAINNYA:  IKBI PTPN IV REGIONAL I GELAR ACARA SILATURAHMI DAN PERKENALKAN PENGURUS BARU

Untuk itu surat ini dikeluarkan sebagai himbauan kepada pemuka agama agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan jamaah di wilayah tersebut untuk tidak untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya untuk menghindari sanksi hukum baik pidana dan perdata. Dan semoga eksekusi dan pengosongan lahan pada November nanti berjalan dengan baik tanpa hambatan dan konflik masyarakat serta konflik agama”,harap Ade Zainab.

Surat himbauan tersebut diteruskan kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas OPD terkait hingga ke pemerintahan desa di TKP,Aparat Kepolisian dan TNI, serta kepada pemuka – pemuka agama serta organisasi – organisasi Forum Kerukunan Umat beragama di Sumatera Utara. (Irwansyah putra)

BERITA LAINNYA:  Istighosah MWC NU Doakan Asri Ludin Tambunan Menjadi Bupati

Caption :Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH (kiri), Surat Himbauan yang dikeluarkan(kanan)

Continue Reading

Previous: DPRD SU:Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota Dewan Periode 2024-2029 Harus Pendidikan S3
Next: Deliserdang Raih Prestasi Di Pesparawi Tingkat Sumut

Berita Terbaru

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Juni 13, 2025
Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Juni 13, 2025
Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025

BERITA TERKINI

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Juni 15, 2025
Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Juni 14, 2025
Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Juni 14, 2025
Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Juni 14, 2025
Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.