
Multi Proaktif. Com – Medan – Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH mengeluarkan surat himbauan pelarangan di atas lahan seluas 32 Hektar milik PB Al Washliyah dengan surat edaran bernomor 08/SP/AZT/VIII/2024 pada Kamis 19/ September 2024.
Dasar hukum putusan Mahkamah Agung RI No.1485 K/Pdt/2020 tertanggal 20 Mei 2020 jo. No.1331 K/Pid.Sus/2019 yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang memutuskan PB. Al Washliyah adalah pemegang hak atas tanah seluas 32 Hektar yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara”,tegas Ade Zainab.
Bahwa terhadap tanah seluas 32 Hektar telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 22/Pdt/Eks/ 2023/PNLbp jo. 55/Pdt/G/2012/PNLP tertanggal 13 Desember 2023 jo. Berita Acara Eksekusi Lanjutan No.22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PNLP tertanggal 13 Mei 2024 yang kemudian dicatatkan dalam buku register yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 Juli 2024″,lanjutnya
Secara hukum, Ade Zainab menjabarkan dengan telah diletakkannya Sita Eksekusi yang dimaksud,terhadap tanah tersebut dilarang dipindah tangankan, diagunkan, dibebani dengan suatu hak, disewakan serta membuat bangunan baru tanpa seizin PB. Alwashliyah sesuai dengan pasal 214 ayat (1) RBg.
Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September ini disesuaikan nanti pada Bulan November setelah selesai kegiatan Pilkada Nanti”,jelas Ade Zainab.
Namun faktanya di atas lahan tersebut saat ini terdapat bangunan tempat tinggal yang dihuni kurang lebih 300 KK, dan juga terdapat rumah ibadah dari beberapa agama yang sudah berdiri maupun yangmasih sementara dalam pembangunan.
PB. Al Washliyah sebagai ormas Islam yang lahir dan besar di Sumatera Utara tentunya akan tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat di Sumatera Utara dalam mempertahankan haknya atas tanah seluas 32 Hektar yang telah sah menurut hukum dan menghindari konflik agama”,tegasnya lagi.
Untuk itu surat ini dikeluarkan sebagai himbauan kepada pemuka agama agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan jamaah di wilayah tersebut untuk tidak untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya untuk menghindari sanksi hukum baik pidana dan perdata. Dan semoga eksekusi dan pengosongan lahan pada November nanti berjalan dengan baik tanpa hambatan dan konflik masyarakat serta konflik agama”,harap Ade Zainab.
Surat himbauan tersebut diteruskan kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas OPD terkait hingga ke pemerintahan desa di TKP,Aparat Kepolisian dan TNI, serta kepada pemuka – pemuka agama serta organisasi – organisasi Forum Kerukunan Umat beragama di Sumatera Utara. (Irwansyah putra)
Caption :Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH (kiri), Surat Himbauan yang dikeluarkan(kanan)