Multi Proaktif.Com -Medan – Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul.
Laporan Lamsiang itu dia layangkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Lamsiang mengatakan, persoalan ini berawal saat pihaknya melakukan demo di depan Polda Sumut.
“Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya,” kata Lamsiang kepada detikSumut, Jumat (27/10/2023).
Boasa, kata Lamsiang, kemudian membuat video yang menyebut jika Horas Bangso Batak mendapatkan uang dari aksi yang dilakukan di Polda Sumut itu. Atas dasar itu lah yang membuat Lamsiang melaporkan Boasa ke polisi.
“Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi,” sebutnya.
Boasa Jadi Tersangka
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan video yang diduga menuding HBB menerima uang itu diunggah Boasa pada Jumat (28/7/2023). Video itu diberi judul ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani’.
“Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10),” kata Fathir, Jumat (27/10).
Polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan Boasa sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.
Polisi juga pun mengamankan satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial.
Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan ini disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE.
“Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara,” ucapnya.
(Rl/Tim)