Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Linmas Teluk Dalam Robohkan Portal PT. Padasa Halangi Jalan Kabupaten

Linmas Teluk Dalam Robohkan Portal PT. Padasa Halangi Jalan Kabupaten

Loading

Multi Proaktif– Asahan – PT. Padasa Enam Utama (PEU) Teluk Dalam melakukan penutupan jalan Baja (Jalan Kabupaten) yang menghubungkan Desa Air Teluk Kiri dengan Desa Perkebunan Teluk Dalam dan Pulau Tanjung, Kabupaten Asahan dengan portal palang besi.

Pemasangan portal palang tersebut dilakukan Padasa sejak Senin (17/3) dan sempat menimbulkan aksi keributan warga yang melintasi jalan tersebut dan pemilik lembunya karena tidak bisa lagi mengangon ternaknya ke areal kebun.

Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z. Bugis, S. S. STP, M. I. Kom, Kamis (20/3) minta kepada pihak perusahaan agar membuka palang pagar yang sedang dilakukan pengelasan itu, karena jalan tersebut merupakan jalan kabupaten sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 20 (Jalan Bajai Simpang Jalan Nasional).

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Jakarta - Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Topan diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Asep menjelaskan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selalu Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut. Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," jelas Asep. Dia menjelaskan Topan memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar. Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep. Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut. Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut. Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep. Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya. Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," pungkasnya Pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni: - Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut - Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut - Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut - M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG - M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. ( Irwansyah)

Kami tidak ingin terjadi keributan, apa lagi ini terjadi di depan kantor saya (kantor Camat Teluk Dalam), malu saya sebagai kepala wilayah yang dipercayakan masyarakat jika tak bisa mengatasi persoalan ini “, ucap Camat di hadapan seratusan masyarakat yang akan melakukan aksi damai.

Karena tidak ada keputusan dari pihak perusahaan belasan Llmas di bawah kendali Camat Teluk Dalam Mahyuni melakukan pembongkaran paksa portal palang besi yang berada depan Pos 03 PT. Padasa (depan kantor Camat Teluk Dalam), disaksikan Forkopimcam dan ratusan masyarakat.

Kami bukan merusak tapi membuka portal, karena Portal yang dipasang Padasa terletak di jalan Kabupaten tidak ada izinnya dari Dishub Kabupaten Asahan”, ungkap Camat.

BERITA LAINNYA:  Luncurkan Aplikasi Si Jamu Kuat, Wabup Sergai Optimis Pelayanan di Pengadilan Agama Sei Rampah Makin Baik

Secara terpisah Asisten AFD III PT. Padasa Teluk Dalam Tonggo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tujuan pemasangan portal palang bukan untuk menghalangi orang lewat tapi untuk menjaga tanaman sawit kebun tidak rusak akibat masuknya lembu.

Tujuan pemalangan bukan untuk menghalangi orang lewat, tetapi untuk menghalangi lembu agar tidak leluasa memakan daun dan merusak tanaman yang dapat mengakibatkan pohon mati”, ungkap Tonggo.

Pantauan wartawan di areal kebun kawasan Pos 03 perusahaan memasang plank yang intinya larangan mengangon hewan ternak di areal kebun dan permukiman PT. Padasa Enam Utama sesuai KUHP Pasal 549 ayat 1, 2 dan 3. Sanksinya : 1. Membayar Denda, 2 Penyitaan Hewan Ternak, 3. Kurungan terhadap pemilik hewan ternak.(BaMs)

Post navigation

Previous Effendy Pohan Harapkan NU Terus Bersinergi dengan Pemerintah Sukseskan Pembangunan
Next Pasar Murah IMO Indonesia Sumut, Rakyat Terbantu, Berbagai Tokoh Beri Apresiasi Dan Mendukung

Berita Terbaru

PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

November 21, 2025
FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

November 19, 2025
Institut Kesehatan Helvetia Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Dorong Lansia Jaga Kualitas Hidup Dengan Pendekatan Psikologis

Institut Kesehatan Helvetia Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Dorong Lansia Jaga Kualitas Hidup Dengan Pendekatan Psikologis

Oktober 30, 2025

BERITA TERKINI

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Posko Banjir Dan Salurkan Bantuan

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Posko Banjir Dan Salurkan Bantuan

November 30, 2025
Tersisa 9 Kecamatan Terdampak Banjir Dan Longsor, Pengungsi Tinggal 7.988 Orang

Tersisa 9 Kecamatan Terdampak Banjir Dan Longsor, Pengungsi Tinggal 7.988 Orang

November 30, 2025
Sutarto Sorot Kelangkaan BBM Di Medan Dan Sekitarnya Ajak Pemprov & Pertamina Gerak Cepat

Sutarto Sorot Kelangkaan BBM Di Medan Dan Sekitarnya Ajak Pemprov & Pertamina Gerak Cepat

November 30, 2025
M Rizki Simamora Dan Nabila Anaswa Terpilih Jadi Duta Wisata Deliserdang 2025

M Rizki Simamora Dan Nabila Anaswa Terpilih Jadi Duta Wisata Deliserdang 2025

November 29, 2025
Banjir Di Deliserdang Landa 15 Kecamatan, Rendam 30.609 Rumah

Banjir Di Deliserdang Landa 15 Kecamatan, Rendam 30.609 Rumah

November 29, 2025
Tepi Jalan Tol Tanjungmorawa Longsor Tutup Jalan Kampung

Tepi Jalan Tol Tanjungmorawa Longsor Tutup Jalan Kampung

November 29, 2025
Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

November 29, 2025
Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Pemkab Sudah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

November 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.