Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Linmas Teluk Dalam Robohkan Portal PT. Padasa Halangi Jalan Kabupaten

Linmas Teluk Dalam Robohkan Portal PT. Padasa Halangi Jalan Kabupaten

Loading

Multi Proaktif– Asahan – PT. Padasa Enam Utama (PEU) Teluk Dalam melakukan penutupan jalan Baja (Jalan Kabupaten) yang menghubungkan Desa Air Teluk Kiri dengan Desa Perkebunan Teluk Dalam dan Pulau Tanjung, Kabupaten Asahan dengan portal palang besi.

Pemasangan portal palang tersebut dilakukan Padasa sejak Senin (17/3) dan sempat menimbulkan aksi keributan warga yang melintasi jalan tersebut dan pemilik lembunya karena tidak bisa lagi mengangon ternaknya ke areal kebun.

Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z. Bugis, S. S. STP, M. I. Kom, Kamis (20/3) minta kepada pihak perusahaan agar membuka palang pagar yang sedang dilakukan pengelasan itu, karena jalan tersebut merupakan jalan kabupaten sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 20 (Jalan Bajai Simpang Jalan Nasional).

BERITA LAINNYA:  Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam Di Kolam Waterland

Kami tidak ingin terjadi keributan, apa lagi ini terjadi di depan kantor saya (kantor Camat Teluk Dalam), malu saya sebagai kepala wilayah yang dipercayakan masyarakat jika tak bisa mengatasi persoalan ini “, ucap Camat di hadapan seratusan masyarakat yang akan melakukan aksi damai.

Karena tidak ada keputusan dari pihak perusahaan belasan Llmas di bawah kendali Camat Teluk Dalam Mahyuni melakukan pembongkaran paksa portal palang besi yang berada depan Pos 03 PT. Padasa (depan kantor Camat Teluk Dalam), disaksikan Forkopimcam dan ratusan masyarakat.

Kami bukan merusak tapi membuka portal, karena Portal yang dipasang Padasa terletak di jalan Kabupaten tidak ada izinnya dari Dishub Kabupaten Asahan”, ungkap Camat.

BERITA LAINNYA:  Jalan Di Hotmix, Warga Desa Sidomulyo Biru-Biru Berterima Kasih Kepada Pemkab Deliserdang

Secara terpisah Asisten AFD III PT. Padasa Teluk Dalam Tonggo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tujuan pemasangan portal palang bukan untuk menghalangi orang lewat tapi untuk menjaga tanaman sawit kebun tidak rusak akibat masuknya lembu.

Tujuan pemalangan bukan untuk menghalangi orang lewat, tetapi untuk menghalangi lembu agar tidak leluasa memakan daun dan merusak tanaman yang dapat mengakibatkan pohon mati”, ungkap Tonggo.

Pantauan wartawan di areal kebun kawasan Pos 03 perusahaan memasang plank yang intinya larangan mengangon hewan ternak di areal kebun dan permukiman PT. Padasa Enam Utama sesuai KUHP Pasal 549 ayat 1, 2 dan 3. Sanksinya : 1. Membayar Denda, 2 Penyitaan Hewan Ternak, 3. Kurungan terhadap pemilik hewan ternak.(BaMs)

Post navigation

Previous Effendy Pohan Harapkan NU Terus Bersinergi dengan Pemerintah Sukseskan Pembangunan
Next Pasar Murah IMO Indonesia Sumut, Rakyat Terbantu, Berbagai Tokoh Beri Apresiasi Dan Mendukung

Berita Terbaru

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Januari 29, 2026
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Januari 29, 2026
Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Januari 26, 2026

BERITA TERKINI

Larangan Penggembalaan Di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu Ke DPRD Langkat

Larangan Penggembalaan Di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu Ke DPRD Langkat

Februari 10, 2026
FIB Gelar Aksi Peduli Al Washliyah Tuntut Polres Belawan Tidak Lagi Tunda Pengamanan Eksekusi Lahan 32 Hektar

FIB Gelar Aksi Peduli Al Washliyah Tuntut Polres Belawan Tidak Lagi Tunda Pengamanan Eksekusi Lahan 32 Hektar

Februari 10, 2026
Sutarto Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Data Penerima BPJS PBI

Sutarto Minta Pemerintah Perkuat Tata Kelola Data Penerima BPJS PBI

Februari 10, 2026
Kuasa PB Al Washliyah :”Polres Belawan Terus Menunda Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah PB Al Washliyah Seluas 32 Ha!”

Kuasa PB Al Washliyah :”Polres Belawan Terus Menunda Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah PB Al Washliyah Seluas 32 Ha!”

Februari 10, 2026
Bupati Lantik 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah

Bupati Lantik 7 Pengawas dan 402 Kepala Sekolah

Februari 9, 2026
Ruang Kelas Baru Harus Seiring dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Ruang Kelas Baru Harus Seiring dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Februari 9, 2026
Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas

Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas

Februari 9, 2026
Husni Mustafa Ajak Seluruh Pengurus Dan Anggota Besarkan IKAFENSY Sumut

Husni Mustafa Ajak Seluruh Pengurus Dan Anggota Besarkan IKAFENSY Sumut

Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.