
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) merupakan instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam mengoptimalkan kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Perubahan APBD ini disusun berdasarkan evaluasi dan proyeksi yang matang, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, sosial dan kebijakan strategis yang berkembang,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS membacakan pidato Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang atas Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025, Selasa (19/8/2025).
Dijelaskan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih itu, beberapa poin penting yang melandasi P-APBD tahun 2025, antara lain penyesuaian pendapatan daerah. Penyesuaian dilakukan terhadap target pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proyeksi pendapatan lebih realistis dan dapat tercapai.
Kemudian, optimalisasi belanja daerah. Perubahan tersebut juga mencakup realokasi dan efisiensi belanja daerah. Program dan kegiatan diprioritaskan kepada hal yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Selanjutnya, sinkronisasi dengan kebijakan pusat. Rancangan P-APBD telah diselaraskan dengan kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat, sehingga program-program pembangunan di daerah dapat berjalan sinergis dan saling mendukung.
Untuk rencana pendapatan daerah pada P-APBD Tahun 2025 diperkirakan menjadi
Rp 4.781.215.361.434 berkurang sebesar Rp 23.157.003.844 atau turun 0,48 persen dari target semula pada APBD tahun 2025 sebesar Rp 4.804.372.365.278.
Mengenai pembiayaan daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada P-APBD tahun 2025 merupakan penyesuaian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Gambaran perubahan kebijakan pembiayaan tersebut, antara lain penerimaan pembiayaan pada P-APBD tahun 2025, dari semula sebesar Rp 45.000.000.000 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp 223.173.696.650 atau bertambah sebesar Rp 178.173.696.650.
Sedangkan target pengeluaran pembiayaan pada P-APBD 2025 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 18.000.000.000. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp 205.173.696.650 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp 205.173.696.650, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.
Kami menyampaikan harapan agar pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dapat dilakukan secara konstruktif dan tepat waktu, sehingga hasilnya dapat diimplementasikan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang,” harap Wabup di rapat yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang lainnya. (Tom)