
Multi Proaktif. Com – Medan – Mandeknya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P.APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Deliserdang mengundang perhatian kalangan akademisi.
Dua pakar ilmu politik dan pemerintahan dari dua perguruan tinggi terkemuka di Sumatera Utara menyuarakan pentingnya langkah strategis dalam menangani hal itu.
Dr Walid Musthafa Sembiring SSos MIP, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, menyarankan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang mempertimbangkan pembahasan KUA-PPAS P.PABD 2025 secara simultan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut saya, ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten dalam membahas keduanya secara simultan,” ungkap Dr Walid.
Pertimbangan pertama adalah efisiensi waktu. Pembahasan bersamaan akan membuka ruang waktu yang lebih luas untuk pelaksanaan kegiatan dalam P.APBD 2025. “Ini penting agar semua program bisa dijalankan tepat waktu dan memiliki waktu yang cukup untuk dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyoroti keterkaitan antara KUA-PPAS P.APBD 2025 dan RPJMD. Pembahasan yang simultan akan menjamin bahwa alokasi anggaran dalam P.APBD 2025 berjalan seiring dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD karena sudah melalui proses Musrenbang RPJMD dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). Ia menekankan bahwa pembahasan paralel ini penting agar arah pembangunan tidak melenceng dari rencana jangka menengah daerah dan ini dapat dilakukan secara simultan.
Hal senada juga disampaikan Dr Agus Suriadi SSos MSi, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Menurutnya, salah satu keuntungan utama dari pembahasan simultan adalah adanya peningkatan koordinasi antar sektor. Diskusi bersama lintas sektor akan menghindari tumpang tindih program dan memperkuat sinergi antar kegiatan.
Secara umum, saya melihat bahwa pembahasan KUA/PPAS P.APBD TA.2025 dan RPJMD secara simultan merupakan langkah strategis demi pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dari belanja pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dr Agus.
Namun, kedua akademisi juga memberi catatan penting bahwa langkah strategis ini harus tetap memperhatikan regulasi dan prosedur yang berlaku. “Jangan sampai efisiensi justru mengabaikan legalitas dan transparansi proses perencanaan anggaran daerah,” tegas keduanya. (Tom).