
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS mengemukakan, lubuk larangan adalah salah satu langkah konkrit untuk melestarikan sumber daya ikan dan menja keseimbangan ekosistem sungai. Tradisi ini juga berperan dalam ketahanan pangan dan penguatan budaya masyarakat.
Lubuk larangan juga menjadi salah satu model ketahanan pangan berbasis kearifan lokal, karena menjaga ketersediaan ikan sebagai sumber protein bagi masyarakat.
Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Deliserdang mewujudkan Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan, maka lubuk larangan ini adalah salah satu bentuk nyata dalam mewujudkan aspek berkelanjutan, yaitu mengelola sumber daya alam (SDA) secara baik demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang,” jelas Wabup bersama Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ny Asniar Lom Lom Suwondo, membuka Lubuk Larangan dan Panen Ikan Jurung di Dusun Permandin, Desa Rumah Kinangkung SP, Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025).
Wabup mengimbau harus ada kesepakatan bersama untuk tidak meracun, menjala atau menangkap ikan di lubuk larangan tersebut, sehingga ekosistem yang ada tetap terjaga.
Acuan hukumnya adalah peraturan desa (Perdes), yang tidak hanya menjadi pedoman bagi Desa Rumah Kinangkung, namun juga menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Deliserdang.
Untuk itu, saya minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa untuk melakukan kajian dan pemetaan desa-desa memiliki potensi serupa agar bisa didorong menerapkan sistem lubuk larangan sebagai upaya lestari peningkatan ekonomi dan berkelanjutan,” pinta Wabup.
Keberhasilan sistem lubuk larangan sampai pada masa panen membuktikan semangat gotong royong dan kejujuran serta kesadaran masyarakat, khususnya di Dusun Permandin masih sangat kuat dalam upayanya berkomitmen bersama melindungi keseimbangan sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya.
Pada waktu-waktu tertentu seperti momentum menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80, lubuk ini kita buka bersama untuk panen ikan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat sekitar,” sebut Wabup.
Di lubuk larangan tersebut hidup berbagai jenis ikan yang berharga dan bernilai jual tinggi, seperti ikan Jurung. Keberadaan berbagai jenis ikan itu bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.
Lebih dari itu, kawasan lubuk larangan pun memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata. Keindahan alam Dusun Permandin dipadukan dengan suasana sungai yang asri dan keunikan tradisi lubuk larangan bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan serta mendorong peningkatan ekonomi lokal.
Pada masa panen ikan kawasan lubuk larangan ini dapat kita berdayakan menjadi objek wisata, seperti area rekreasi dan memancing melalui peraturan desa akan diatur mengenai pengenaan biaya dan aturan bagi pengunjung yang ingin memancing, sehingga hasil pendapatannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga,” tutur Wabup.
Sisi lainnya adalah adanya fungsi edukasi bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan memperkenalkan potensi desa kepada wisatawan.
Melalui kegiatan ini, kita juga telah mendukung konservasi ekosistem sungai, menjaga ketersediaan sumber pangan, mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan ekonomi masyarakat, hasil panen ikan yang dihasilkan dapat menambah pendapatan warga,” urai Wabup di acara yang dirangkai dengan penyerahan bingkisan sembako dan bibit ikan Jurung kepada masyarakat Desa Kinangkung.
Wabup mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan mengembangkan lubuk larangan tersebut, dengan harapan akan bisa terus memberi manfaat, menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang dan sumbangsih bagi kemajuan Kabupaten Deliserdang. (Tom)