Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang Ajukan Ranwal RPJMD Sesuai Jadwal, Penetapan Perda Dipastikan Tepat Waktu

Pemkab Deliserdang Ajukan Ranwal RPJMD Sesuai Jadwal, Penetapan Perda Dipastikan Tepat Waktu

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang –
Pemerintah Kabupaten Deliserdang menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) ke DPRD Deliserdang telah dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (3), Ranwal RPJMD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang telah berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025, sehingga batas akhir pengajuan Ranwal ke DPRD jatuh pada 28 April 2025, jika dihitung berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 70 Permendagri tersebut.

BERITA LAINNYA:  Inspektorat Deliserdang Disinyalir Lambat Menangani Dugaan Penyelewengan ADD Dan Bansos di Desa Buntu Bedimbar

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan Ranwal RPJMD ke DPRD pada tanggal 24 April 2025, atau empat hari sebelum batas akhir, sehingga seluruh tahapan ini masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (7) Permendagri 86/2017 menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Ranwal diterima oleh Ketua DPRD tidak tercapai kesepakatan, maka Kepala Daerah dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni konsultasi ke Pemerintah Provinsi melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, batas waktu maksimal adalah 9 Mei 2025.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang tetap optimis bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD akan terlaksana tepat waktu, sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BERITA LAINNYA:  Program Berjemur Di STM Hulu, Wabup: Koperasi Merah Putih Dari Rakyat Untuk Rakyat

Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan informasi yang akurat dan berdasarkan data, demi terciptanya iklim pembangunan yang kondusif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. (Tom)

Post navigation

Previous Bupati Deliserdang Terima Audiensi APDESI Batik, Bahas Sinergitas Visi-Misi Dan Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa
Next Wabup Dan Dinas Pendidikan Tampung “Unek Unek” SMPN 2 Galang

Berita Terbaru

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Februari 2, 2026
Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Februari 2, 2026
Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Februari 2, 2026

BERITA TERKINI

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Februari 2, 2026
Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Februari 2, 2026
Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Februari 2, 2026
Panitia Reuni Akbar Alumni 1989 SMAN Pangururan Dibubarkan

Panitia Reuni Akbar Alumni 1989 SMAN Pangururan Dibubarkan

Februari 2, 2026
Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Februari 1, 2026
Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Februari 1, 2026
Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Januari 31, 2026
Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Ini Regenerasi

Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Ini Regenerasi

Januari 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.