Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang Ajukan Ranwal RPJMD Sesuai Jadwal, Penetapan Perda Dipastikan Tepat Waktu

Pemkab Deliserdang Ajukan Ranwal RPJMD Sesuai Jadwal, Penetapan Perda Dipastikan Tepat Waktu

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang –
Pemerintah Kabupaten Deliserdang menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) ke DPRD Deliserdang telah dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (3), Ranwal RPJMD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang telah berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025, sehingga batas akhir pengajuan Ranwal ke DPRD jatuh pada 28 April 2025, jika dihitung berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 70 Permendagri tersebut.

BERITA LAINNYA:  DPD AMPI Dukung Terwujudnya Pilkada Serentak 2024 Yang Aman Dan Damai

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan Ranwal RPJMD ke DPRD pada tanggal 24 April 2025, atau empat hari sebelum batas akhir, sehingga seluruh tahapan ini masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (7) Permendagri 86/2017 menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Ranwal diterima oleh Ketua DPRD tidak tercapai kesepakatan, maka Kepala Daerah dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni konsultasi ke Pemerintah Provinsi melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, batas waktu maksimal adalah 9 Mei 2025.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang tetap optimis bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD akan terlaksana tepat waktu, sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BERITA LAINNYA:  Bupati Langkat Dukung Posyandu Teluk Bakung Wakili Langkat Di Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan informasi yang akurat dan berdasarkan data, demi terciptanya iklim pembangunan yang kondusif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. (Tom)

Post navigation

Previous Bupati Deliserdang Terima Audiensi APDESI Batik, Bahas Sinergitas Visi-Misi Dan Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa
Next Wabup Dan Dinas Pendidikan Tampung “Unek Unek” SMPN 2 Galang

Berita Terbaru

Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Dan Swasta

Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Dan Swasta

Desember 17, 2025
Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Desember 17, 2025
Dinamika Konfercab PDI Perjuangan Medan, Robi Barus : Rapidin Simbolon dan hasyim SE Melawan Keputusan Ibu Ketua Umum (Hj.Megawati Soekarnoputri)

Dinamika Konfercab PDI Perjuangan Medan, Robi Barus : Rapidin Simbolon dan hasyim SE Melawan Keputusan Ibu Ketua Umum (Hj.Megawati Soekarnoputri)

Desember 16, 2025

BERITA TERKINI

Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Dan Swasta

Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Dan Swasta

Desember 17, 2025
Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Desember 17, 2025
Robi Barus : Semua Kader PDI Perjuangan Bergotong Royong Untuk Mewujudkan Cita-Cita Partai Tanpa Istilah “Kawin Paksa”

Robi Barus : Semua Kader PDI Perjuangan Bergotong Royong Untuk Mewujudkan Cita-Cita Partai Tanpa Istilah “Kawin Paksa”

Desember 16, 2025
PD KB PII Medan Utara Salurkan Bantuan Tanggap Banjir Tahap II

PD KB PII Medan Utara Salurkan Bantuan Tanggap Banjir Tahap II

Desember 16, 2025
Dinamika Konfercab PDI Perjuangan Medan, Robi Barus : Rapidin Simbolon dan hasyim SE Melawan Keputusan Ibu Ketua Umum (Hj.Megawati Soekarnoputri)

Dinamika Konfercab PDI Perjuangan Medan, Robi Barus : Rapidin Simbolon dan hasyim SE Melawan Keputusan Ibu Ketua Umum (Hj.Megawati Soekarnoputri)

Desember 16, 2025
Pengajian Akbar, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Jaga Kualitas Iman Dan Kebersihan

Pengajian Akbar, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Jaga Kualitas Iman Dan Kebersihan

Desember 16, 2025
Tanggapi Hasil Konfercab Medan Taufan Ginting Ingatkan Hasyim : Jangan Arogan PDI Perjuangan Itu Milik Semua Kader

Tanggapi Hasil Konfercab Medan Taufan Ginting Ingatkan Hasyim : Jangan Arogan PDI Perjuangan Itu Milik Semua Kader

Desember 15, 2025
Tekan Angka Kematian, PPM S3 Kedokteran USU Sosialisasikan Kanker Kolorektal Ke Warga Gunung Meriah

Tekan Angka Kematian, PPM S3 Kedokteran USU Sosialisasikan Kanker Kolorektal Ke Warga Gunung Meriah

Desember 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.