
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab, Muslih Siregar, SH menegaskan akan melakukan kajian hukum terhadap beberapa akun media online dan akun Instagram serta TikTok terkait pemberitaan yang tidak benar (hoax) dan dan ini sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah, kebencian. Ditengah suasana negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deliserdang, menurut kabag hukum, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deliserdang.
Berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp 29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Dheny H Ginting SE MSi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deliserdang Tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp 29 miliar.
Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp 27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp 305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp 2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” jelas Dheny.
Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp 100 miliar dan biaya makan-minum Rp 29 miliar itu hoaks. Pemkab Deliserdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” tandas Hendri Adiwijaya. (Tom)