Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Deliserdang Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mendorong penegakan hukum secara humanis atau pelaksanaan pidana kerja sosial.

Penegakan hukum humanis atau pidana sosial merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan atau biasa disebut restoratif justice.

Dorongan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution SE MM serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

BERITA LAINNYA:  Sehat Herianto Sembiring SH Hadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Di Kecamatan Tanjungmorawa

Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan semata menghukum. Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegas Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menghadiri penandatanganan MoU tersebut.

Melalui penerapan pidana kerja sosial, pelaku diberi ruang memperbaiki diri serta memberi kontribusi bagi masyarakat. Pendekatan tersebut relevan dengan situasi sosial di daerah dan menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal menjelaskan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa dilaksanakan, dengan dukungan pelatihan keahlian bagi para terpidana agar mereka mampu kembali ke masyarakat dengan kompetensi baru.

BERITA LAINNYA:  ADIL Tanggapi Keluhan Warga, Bahu Jalan Amri Tambunan Langsung Dicor Di Sunggal

Pidana kerja sosial masuk dalam kategori pidana pokok. Pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan,” tambahnya.

Ditekankan, pidana kerja sosial memiliki lima prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, tidak memghalangi mata pencaharian pokok pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat, dan memegang prinsip simbiosis mutualistis.

Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menerangkan, MoU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

BERITA LAINNYA:  Dinas Pertanian Harus Jadi Andalan Dan Motor Swasembada Pangan

Kami sangat menantikan momen ini karena restorative justice menjadi salah satu program yang saya usung bersama Bapak Wakil Gubernur saat kampanye lalu. Kami harap semua Pemda bekerja sama dalam implementasinya di lapangan,” sebutnya. (Tom

Post navigation

Previous Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional
Next Kepatuhan Belanja Daerah Instrumen Penting Tanggung Jawab Pemda

Berita Terbaru

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026

BERITA TERKINI

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.