
- Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengambil langkah hukum atas kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi salah satu organisasi Alw di depan Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025).
Langkah hukum yang diambil adalah terkait pengrusakan pagar besi Kantor Bupati Deliserdang yang dilakukan massa aksi.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, Selasa (27/5/2025), dengan bukti lapor nomor: STTLP/B/521/V/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMUT, tertanggal 27 Mei 2025, yang diterima Kanit III SPKT, Iptu Nelson Jan Barri Hutabarat SH dan pelapor adalah M Ardiansyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Deliserdang.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pengrusakan yang terjadi berawal, ketika massa aksi melakukan unjukrasa dalam menyampaikan aspirasinya, sekira pukul 10:00 Wib.
Aksi yang awalnya berlangsung damai, kemudian berubah ricuh. Sejumlah massa aksi yang tepat berada di pintu masuk Kantor Bupati berubah anarkis. Mereka menggoyang-goyang pintu pagar besi sepanjang 10 meter.
Semula, petugas keamanan masih bisa menahan aksi para demonstran. Namun, karena massa aksi semakin banyak, akhirnya pintu pagar tersebut rubuh dan mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 15 juta.
Kami merasa keberatan, dan memilih melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, agar pelaku dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap M Ardiansyah. (Tom)