Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan MenPAN-RB

Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan MenPAN-RB

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN nomor 20 Tahun 2023.

Keputusan diambil usai rapat lintas OPD yang dipimpin Bupati Asri Ludin Tambunan, Rabu (9/4/2025), di Aula Cendana. “Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan,” ujar Bupati Asri.

Kilas balik, pengangkatan honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemkab dipimpin Plt Bupati, kurang lebih dengan sekitar 2000-an orang direkrut dalam kurun 6 bulan.

BERITA LAINNYA:  Asriludin Tambunan Kembali Terima Penghargaan Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha Dari Pemerintah Pusat

Sekda Deliserdang Timur Tumanggor mengatakan, “Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati.”

Saat ditanya apakah ada solusi lain, Timur menegaskan, “Karena di undang-undang gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekrutan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.”

Kepala BKPSDM Abduh Rizali Siregar belum bisa dikonfirmasi, sementara kutipan dari Deputi SDM KemenPANRB, Rini, menyebut
“Sesuai UU nomor 20 Tahun 2023, setiap kepala daerah atau pejabat dilarang melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi.”

BERITA LAINNYA:  Bilal Jenazah Dan Penggali Kubur Pekerjaan Mulia

UU ASN juga menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing melalui pihak ketiga. (Tom)

Post navigation

Previous Patuhi Keputusan MenPAN- RB, Pemkab Deliserdang Berhentikan Tenaga Honorer
Next Gubernur Bobby Nasution Bersama Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Di Tebingtinggi *Sudah Ada 21 Kabupaten/Kota Di Sumut Yang Mengusulkan

Berita Terbaru

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025

BERITA TERKINI

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Oktober 31, 2025
DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.