![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Isu intimidasi dibantah oleh Camat Percut Seituan
Pemerintah Kecamatan Percut Seituan menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tetap dilanjutkan. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjungrejo, Rabu (18/12/2025) lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Percut Seituan, Pemerintah Desa Tanjungrejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang H. Rahmatsah. Hadir pula sebagai narasumber, Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait kekhawatiran warga atas dampak pembangunan TPS3R, khususnya terkait potensi bau, kebersihan dan limbah.
Menanggapi beredarnya potongan video pendek yang dinilai seolah-olah mengandung ancaman pidana kepada masyarakat,
Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri SSTP MSi secara tegas membantah tudingan tersebut.
Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat, itu tidak benar,” tegas Camat Fitriyan Syukri.
Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan persampahan di wilayah Kecamatan Percut Seituan. Oleh karena itu, pembangunan tetap dilaksanakan.
Meski demikian, Camat memastikan bahwa pola dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II. Seluruh kekhawatiran warga akan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh terjadi.
Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan diawasi secara ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diujicobakan terlebih dahulu khusus melayani warga Dusun II, Desa Tanjungrejo.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab langsung kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.
Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul di akhir potongan video, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang menghambat pembangunan.
Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan, apalagi tindakan seperti pengrusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana,” jelas Fitriyan Syukri.
Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama, dengan menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pencitraan negatif dan asumsi liar yang dapat menghambat pembangunan, serta mengajak warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan. (Tom)
