Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pengamat: Harus Perda RPJMD Dulu Baru KUA PPAS Perubahan 2025, Itu Keliru!

Pengamat: Harus Perda RPJMD Dulu Baru KUA PPAS Perubahan 2025, Itu Keliru!

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Opini masyarakat yang dicuplik dari sebuah hasil diskusi, menyatakan pembahasan anggaran harus mendahulukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baru Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, dirasa kurang tepat atau keliru.

Pernyataan tentang pembahasan KUA-PPAS tanpa RPJMD ibarat rumah tanpa fondasi yang muncul dalam diskusi itu juga seolah-olah menjadi pembenaran bila dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 dan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 tidak bisa dibahas dan disepakati secara paralel.

Pernyataan ini disampaikan Pakar Ilmu Politik dan Pemerintahan Daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Fernanda Putra Adela SSos MA, Minggu (20/7/2025).

Adanya pendapat, Peraturan Daerah (Perda) RPJMD harus diselesaikan terlebih dahulu, baru Perda KUA PPAS perubahan 2025 adalah pendapat yang keliru,” tegasnya.

Dijelaskan, secara normatif apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, memang benar RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS untuk kemudian menjadi APBD tahunan.

Namun patut digaris bawahi, khusus untuk Tahun 2025, pemerintah pusat melakukan terobosan dengan mengamanatkan daerah untuk percepatan penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

BERITA LAINNYA:  Menpan-RB Minta Pemda Bantu Tuntaskan Penataan Tenaga Non ASN

Terobosan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah agar bisa selaras dan mengakomodir Asta Cita Presiden/Wakil Presiden serta visi/misi kepala daerah terpilih,” sebutnya.

Surat Edaran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan: “Perumusan perubahan RKPD Tahun 2025 perlu mernperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dan memperhatikan hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA/PPAS.”

Lebih jauh, SE Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ secara tegas mengamanatkan KUA-PPAS Perubahan terbit pada bulan Juli 2025.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan RPJMD harus selesai selambat-lambatnya enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yang apabila dihitung dari pelantikan tanggal 20 Februari 2025, maka RPJMD harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 Agustus 2025.

BERITA LAINNYA:  Bupati Dan Wabup Deliserdang Buka Puasa Bersama Masyarakat Tanjungmorawa

Dengan demikian, secara aturan sudah sangat jelas dan gamblang, kedua dokumen (RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan) bisa dibahas dan disepakati secara paralel, sepanjang substansi sudah mempedomaninya.

Sehingga, bisa ditarik kesimpulan, dalam proses perencanaan penganggaran tahun 2025, pembahasan RPJMD bukanlah hal wajib untuk dibahas terlebih dahulu, sebelum pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan.

Artinya, pembahasan keduanya bisa dilakukan secara selaras, paralel, atau beriringan. Ketika pihak eksekutif dan legislatif memiliki political will yang sama, maka keselarasan pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan 2025 bisa dilakukan, karena tidak ada satupun regulasi/peraturan yang dilanggar.

Namun sayangnya, yang terjadi sekarang malah sebaliknya. Muncul persoalan saat ini adalah ketika eksekutif (Pemerintah Kabupaten Deliserdang) memiliki political will untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sesuai SE lMendagri nomor 900.1.1/640/SJ, malah pihak legislatif, dalam hal ini DPRD Deliserdang terkesan tidak mendukung hal tersebut.

BERITA LAINNYA:  Jalan Karya Darma Desa Tanjung Morawa B Tergenang Banjir

Padahal perlu diketahui secara luas, selain secara regulasi, pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan bisa dilakukan secara bersamaan. Buktinya, saat ini telah ada sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang sedang dan telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025, di antaranya Kabupaten Situbondo, Payakumbuh, Ciamis, Purbalingga, Purwakarta, Tangerang, Balangan, Bogor, Tuban, Pekalongan, Serang, Purbalingga, Tegal, Tulang Bawang Barat, Kepahiang, Sumbawa Barat, Kota Baru, Gorontalo, dan lainnya.

Dari fakta-fakta ini, pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia tersebut, berbanding terbalik dengan di Deliserdang.

Mesti dipahami juga, dalam SE Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025, pada poin 7, disebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025 sebagaimana amanat Pasal 375 UU nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, pada poin 8, Kepala Daerah diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan surat edaran kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (Tom)

Post navigation

Previous Membangun Karakter Dan Mempertahankan Jati Diri Bangsa Melalui Kebudayaan
Next Setelah Dua Tahun Tanpa Kepastian, SMPN 2 Galang Akhirnya Gelar Upacara Perdana

Berita Terbaru

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025
Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

September 15, 2025
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.