
Multi Proaktif. Com – Medan – Pembangunan Gedung “Perbatasan Town House” di Jalan Perbatasan no.58 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur yang diduga mengangkaki aturan izin PBG masih belum ada titik temu. Dan bahkan Kadis Perkim Kota Medan, Alexander Sinulingga sampai detik ini bungkam saat dimintai konfirmasi.
Diketahui pembangunan “Perbatasan Town House” dengan SK-PBG-127120-19032024 – 001 atas nama Charissa Nora Tendean penduduk Jalan Langkat No.58 Medan hanya memiliki izin 3 unit dan 2 lantai, namun fisik yang dikerjakan adalah 4 unit dan 2 lantai dan juga pengerjaannya berdampak kepada hunian warga sekitar atas nama Hana Risma Hutabarat,66tahun.
Lurah Glugur Darat I menegaskan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 29/7/2024 bahwa dirinya telah memberikan himbauan tertulis untuk masalah kisruh pembangunan tersebut.
Saya telah membuat laporan tertulis kepada pihak pengembang untuk tidak mengerjakan apapun selama belum menyelesaikan izin yang benar dan konflik dengan masyarakat, tembusannya akan tiba Selasa pagi (30/7 red.) paling lama di Kecamatan Medan Timur dan Dinas Perkim Kota Medan”, ungkap Hasian.
Namun Selasa pagi (30/7/24), seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media lewat panggilan whatsaap bahwa ada pekerja baru yang memaksa untuk mengerjakan gedung dengan alasan tidak tau menahu surat himbauan dan melaksanakan perintah bos mereka.
Maaf pak saya tidak tau menahu surat himbauan, kami hanya disuruh bos kami bekerja”,kata salah seorang pekerja lewat panggilan whatsaap.
Dan kericuhan muncul kembali ,warga terdampak Hana Risma Hutabarat bersama Hendrik yang juga warga terdampak keluar dan melarang pekerjaan tersebut karena melanggar perjanjian.
Lurah Glugur Darat I yang dikonfirmasi situasi lapangan ,tidak memberikan jawaban apapun saat dihubungi lewat pesan.
Kasi. Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung yang juga dikonfirmasi tentang situasi berkata menyarankan melaporkan ke Dinas PKPCKTR Kota Medan yang katanya sebagai teknisnya, alih – alih mengambil tindakan pencegahan.
Kami ini executive bang, bukan yudikatif. Jadi kami bersifat hanya menghimbau tidak bisa mengeksekusi. Coba Abang ke Dinas tersebut dan langsung tanyakan juga kepada Dinas Perkim apa yang sudah mereka lakukan terhadap hal ini”,kata Gunung via panggilan whatsaap. (30/7/24)
Di lain tempat, anggota DPRD Komisi IV dari fraksi Gerindra yang diketahui pernah membuat surat panggilan RDP kepada pengembang atas nama Charissa Nora Tandean tertanggal 12 Juni 2024 untuk dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 ,dimintai konfirmasi tentang hal tersebut.
Untuk masalah RDP bukan saya yang buat – buat dan sudah di jadwalkan di Banmus,sudah ya”,katanya saat dihubungi lewat panggilan whatsaap.
Saat diminta kesediannya untuk ditemui masyarakat terdampak dia menjawab ditemui buat apa. Dan disaat di jawab mungkin warga berpendapat DPRD adalah tempat terakhir mereka mengadu permasalahan mereka, Haris menyarankan ke Walikota saja karena itu pekerjaan anak buahnya Walikota Medan.
Ditemui buat apa bang? Itu urusan mereka ,kami ini di pengawasan bukan atur – atur orang kerja boleh atau nggak. Untuk RDP ditunggu saja agenda jadwalnya. Dan kalau bisa masyarakat ke Walikota Medan saja, karena itu kan pekerjaan anak buahnya Walikota”,tandasnya di akhir percakapan lewat pesan whatsaap. (30/7/2024)
Sampai detik berita ini dikeluarkan Kepala Dinas Perkim Kota Medan tidak memberikan jawaban atau konfirmasi apapun terkait hal ini dan terkesan bungkam. Apakah pengembang yang kangkangi aturan lebih kuat ataukah Pemerintahan Kota Medan yang melemah?
(irwansyah Putra)