Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang- Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs David Efrata Tarigan MSP membacakan pidato Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Sumatera Utara, Rabu (21/5/2025).

BERITA LAINNYA:  Ketua TP PKK Labuhan Deli Dan Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

BERITA LAINNYA:  Program BERJEMUR, Bupati Dan Wabup Serahkan Kunci Rumah Dan Kursi Roda Kepada Warga

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deliserdang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di lingkungan Pemkab Deliderdang. (Tom)

Post navigation

Previous Bupati Dukung Intan Irfanilia, Perwakilan Deliserdang Bisa Masuk 4 Besar POI 2025
Next Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

Berita Terbaru

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025

BERITA TERKINI

Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

November 3, 2025
Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

November 3, 2025
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.