Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Perpanjangan KSP Ditolak, Pengelola Pasar Delimas Harus Segera Serahkan Aset Tanah Dan Bangunan

Perpanjangan KSP Ditolak, Pengelola Pasar Delimas Harus Segera Serahkan Aset Tanah Dan Bangunan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubukpakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) nomor 1 milik Pemkab Deliserdang dengan surat nomor 25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang nomor 000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deliserdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak Tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.

BERITA LAINNYA:  Muspika Delitua Rakor Terkait PAS PULA Dan Kamtibmas Serta Persiapan MTQ

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deliserdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Putra Jaya Manalu SE MM.

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka nomor 511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubukpakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL nomor 1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Sekolah Lansia Berdaya Tanjungmorawa Diresmikan, Dorong Lansia Tetap Aktif Dan Mandiri

Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deliserdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadis Perindag.

Diharapkan PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar. (Tom)

Post navigation

Previous Sihar Sitorus Dan Rombongan Reuni PL 87 Ramaikan F1 PowerBoat Balige, Ingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan
Next Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila kecamatan Stabat Riki Sapariza Menghadiri perlombaan sampan.

Berita Terbaru

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

November 26, 2025
Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

November 26, 2025
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

November 26, 2025

BERITA TERKINI

Hujan Terus Guyur Sumut Ketua Kogana Sumut Serukan Siaga I Banjir

Hujan Terus Guyur Sumut Ketua Kogana Sumut Serukan Siaga I Banjir

November 26, 2025
Musibah Melanda Tapteng Sekitarnya Sutarto Ingatkan Pemprov Lakukan Respons Cepat Atasi Dampak Bencana

Musibah Melanda Tapteng Sekitarnya Sutarto Ingatkan Pemprov Lakukan Respons Cepat Atasi Dampak Bencana

November 26, 2025
APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

November 26, 2025
Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

November 26, 2025
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

November 26, 2025
Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

November 26, 2025
Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

November 26, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

November 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.