
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubukpakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) nomor 1 milik Pemkab Deliserdang dengan surat nomor 25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.
Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang nomor 000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deliserdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak Tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.
Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deliserdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.
Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Putra Jaya Manalu SE MM.
Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka nomor 511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubukpakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL nomor 1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deliserdang.
Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deliserdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadis Perindag.
Diharapkan PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar. (Tom)