
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, Sumatera Utara menangkap pelaku berinisial S alias F (31), warga Jalan Gerilya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (5/8/2025).
Awalnya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 11:00 Wib tepatnya di Hotel Aero, pelapor A (46) menghubungi saudari Amel dengan cara menchating melalui hanphone untuk bertemu di Hotel Aero.
Kemudian pelapor bertemu dengan Amel di kamar 207, Pada saat itu, Amel bersama temannya yang bernama Nesa, Tak lama kemudian pelaku berinisial S (31) bersama rekannya menjumpai pelapor di dalam kamar. Saat pintu kamar di buka oleh Amel, pelaku datang dan mengatakan “siapa kau?” kepada pelapor. Seketika itu pelaku langsung meninju ke arah muka, mata sebelah kanan dan kepala pelapor secara berulang ulang yang di susul oleh pelaku lainnya.
Satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengatakan “kubunuh kau,” kemudian para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan Mobil avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK ke arah kuburan cina di Desa Bandarlabuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uang Rp 5 juta yang diambil dari rumah korban dan korban dikembalikan ke rumahnya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmorawa agar diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa pelaku pengeroyokan dan pemerasan berada di Hotel Aero Jalan Paya Pasir, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A. Kemudian tim menuju lokasi serta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat mengamankan pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa juga menemukan Narkotika Jenis Sabu milik pelaku sejumlah 10 bungkus plastik merah berukuran sedang dengan berat keseluruhan seberat 31,28 gram beserta 1 unit timbangan elektrik. Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjungmorawa guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK MSi didampingi Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni Harianto Damanik SH MH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polsek Tanjungmorawa yang menangkap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaku telah diamankan dan kepada pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan. Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 9 tahun penjara, untuk perkara temuan Narkotika yang ada pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan paling ringan 5 tahun,” ungkapnya. (Tom)