
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang menangkap dua laki laki pelaku pencurian sepedamotor milik seorang perempuan berinisial AN di Jalan Parkir Dusun I, Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara, Kamis, (25/9/2025)
Kedua pelaku masing masing BS (25) warga Desa Wonosari dan I alias Keling (20) warga Desa Limaumanis, ditangkap saat Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang berada disekitaran TKP Jalan Parkir Dusun I, Desa Wonosari.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 saat itu korban BN pulang dari rumah orang tuanya dari Kecamatan Galang. Setelah tiba di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari, korban memasukkan sepedamotor miliknya kedalam rumah. Namum pada pukul 23.50 Wib, saat itu korban sudah tidak melihat sepedamotornya yang diparkir di dalam rumah. Mengetahui sepedamotor miliknya hilang, korban kemudian memberitahu kepada warga sekitar untuk menanyakan tentang sepedamotor miliknya dan saat itu warga membantu mencari sepedamotor milik korban di sekitaran. Namun saat itu warga sekitar tidak melihat sepedamotor Honda Beat milik korban.
Korban yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian pada hari Rabu 24 September 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmorawa dan membuat laporan, selanjutnya petugas unit Reskrim langsung menuju Dsn I Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan menangkap pelaku BS.
Hingga pada pukul 03.00 Wib tanggal 24 September 2025, personil unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa juga menangkap seorang pria berinisial I alias K lalu dibawa ke Polsek Tanjungmorawa untuk interogasi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim bahwa BS dan I alias K telah melakukan pencurian sepedamotor milik korban.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H Damanik SH MH, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa telah menangkap dua pelaku pencurian sepedamotor.
Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ujarnya. (Tom)