
Multi Proaktif. Com – Medan – Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Sumut 2023 disahkan dalam keputusan bersama pada sidang paripurna DPRD Sumut pada Kamis, 25 Juli 2024 di Gedung Sidang Paripurna DPRD Sumut.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Sutarto, Wakil Ketua DPRD Sumut H,Harun Mustafa ,Sekretaris Dewan,Zulkifli ,Pemprov Sumatera Utara dan jajaran OPD dan Forkopimda Sumut.
Surat Keputusan disampaikan oleh Sekretaris Dewan ,Zukifli yang memaparkan bahwa Ranperda LPJ APBD 2023 disahkan untuk ditetapkan menjadi Raperda Sumatera
Laporan registrasi APBD tahun anggaran 2023 dengan pendapatan Rp.12.757.433.199.492,51,- dengan bea belanja Rp.13.748.313.016.644,99,- ,defisit sebesar Rp. 999.479.817.152,48,-“,papar Zukifli.
Zulkifli menyampaikan laporan saldo akhir kas Provinsi Sumatera Utara per 31 Desember 2023 Rp.81.035.030.947,31,- dengan perincian terlampir.
Ekuitas awal Rp. 20.544.265.498.335,85,- dengan defisit sebesar Rp. 751.847.478.187,24,-, koreksi ekuitas Rp. 276.548.956.706,76,- dan ekuitas akhir sebesar Rp.21.572.962.930.029,85,-.
Ringkasan dan rincian dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sumut tahun 2023,laporan hasil kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Dapil Sumut 1-12, pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Sumut, laporan Badan Anggaran DPRD Sumut serta pandangan akhir fraksi DPRD Sumut terhadap ranperda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini”,lanjut Zulkifli.
Ranperda pertanggung jawaban ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi paling lambat 3 hari setelah putusan ditetapkan”tambahnya.
Selain pengesahan keputusan bersama Ranperda LPJ APBD Sumut 2023 disahkan pula Ranperda tentang Standard Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah Sumatera Utara menjadi Perda.
Pj. Gubernur Sumatera Utara Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, menyampaikan sambutan dan terima kasihnya atas terlaksananya keputusan bersama Ranperda LPJ APBD Sumut 2023 dan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah menjadi Perda.
Sesuai dengan amanat pasal 5 ayat 1Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah bahwa Rancangan yang telah disetujui bersama ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 3 hari kerja untuk di evaluasi”,papar Fatoni.
Pengambilan keputusan ini telah melewati proses panjang di kedua belah pihak baik DPRD Sumut dan Pemprov Sumut dengan seluruh mekanisme yang telah ditetapkan. Diharapkan akan menjadi momentum kemajuan buat Provinsi Sumatera Utara dan semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Sumatera Utara”,lanjut Fatoni di akhir sambutannya.
(irwansyah putra)