![]()
Multi Proaktif. Com – Medan – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk serius melakukan inventarisasi, pengawasan hingga mekanisme penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Penertiban Aset Kota Medan itu, sistem pencatatan aset harus terintegrasi dan lintas sektoral untuk memastikan kevalidan, keakuratan data, serta sertifikasi aset.
Kepada awak media, Robi menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masih adanya aset-aset milik Pemko yang belum terdaftar.
Satu di antaranya, kami menerima laporan masyarakat mengenai Tanah Lapang yang berada di Pasar II Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru mendapat ancaman eksekusi oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut. Masyarakat memiliki data lengkap mengenai Riwayat tanah tersebut yang merupakan kepemilikan oleh Pemko Medan,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut Robi mengatakan, dalam rapat pansus Senin (24/1/2026) lalu sejumlah anggota pansus memaparkan temuan-temuan yang berada di lapangan.
Teman-teman kita baik dari PDI Perjuangan dan fraksi lain, yang berada di dalam Pansus memaparkan temuan dan meminta BKAD menelaah status hukum aset-aset tersebut,” ucapnya.
Robi juga menekankan, aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terkait dengan alat-alat (peralatan dan mesin) mencakup berbagai sarana pendukung operasional pemerintah, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat konstruksi harus tercatat pasti.
Pencatatan aset yaitu dari perencanaan inventarisir hingga penghapusan, semuanya harus tercatat dengan baik,” tambahnya.
Robi mengatakan, saat ini yang terdaftar di BKAD berupa tanah milik Pemko Medan sebanyak 2138 persil.
Saat ini yang sudah bersertifikat 1820 persil atau sekitar 85 persen, yang belum bersertifikat 310 persil sebanyak 15 persen karena sebagian masih harus melalui jalur hukum. Kita akan dorong terus hingga tuntas,” jelasnya.
Selain itu, penghapusan aset bergerak milik daerah (seperti kendaraan dinas, mesin, peralatan), lanjut Robi yang rusak berat menjadi perhatian, karena berpotensi membebani APBD jika tidak dikelola dengan benar.
Kita menekankan bahwa proses ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari kerugian daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penghapusan barang bisa dilakukan ketika barang sudah tidak layak pakai atau rusak berat atau masanya sudah habis serta menjadi langkah akhir dalam pengelolaan BMD.
Aset yang tidak dihapus akan terus berada dalam laporan inventaris dan akan berpengaruh laporan keuangan aset serta berpengaruh dalam perencanaan di masa yang akan datang,” jelasnya.
Ke depan menurut Robi, pihaknya akan menelaah optimalisasi aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Dari catatan kami ada beberapa aset yang akan segera berakhir, kemudian kita akan menelaah aset-aset yang hingga saat ini masih belum terbengkalai,” pungkasnya. (Irwansyah )
Caption : Robi Barus
