
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang meninjau pemagaran lahan yang berada di Desa Rugemuk, Dusun 4, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (10 Juli 2025)
Dari tinjauan tersebut, ternyata pemagaran lahan yang terletak di Desa Rugemuk tersebut telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang, dengan nomor: SK-PBG-120732-19052025-001.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Delisedang Marjuki SSos MAP menjelaskan, hadirnya personil Satpol PP di lokasi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan ataupun pemagaran tersebut telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kasatpol PP mengatakan, sesuai arahan dan komitmen Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Satpol PP akan terus bekerja keras untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki PBG yang ada di Kabupaten Deliserdang.
Untuk itu kepada seluruh masyarakat ataupun para pengusaha yang ada di Kabupaten Deliserdang agar mengurus izin PBG-nya jika ingin mendirikan bangunan, dan jika bangunan tersebut tidak memimiliki PBG maka akan ditertibkan,” ucap Kasatpol PP Deliserdang.
Marjuki menambahkan, penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG bertujuan sebagai penegakan Peraturan Daerah (PERDA), penertiban yang dilakukan juga untuk menciptakan Deliserdang yang indah, tertib dan taat pajak. (Tom)