
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Tahapan demi tahapan aturan Pilkada terus bergulir dan masa kampanye serta minggu tenangpun sedang berjalan bersamaan dengan hari pencoblosan 27 November 2024 sedang berlangsung.
Semua Paslon dan tim sukses seharusnya patuh dan taat aturan main Pilkada sesuai yang diamanatkan UU Pemilu.
Tapi UU Pemilu itu tidak di indahkan oleh pasangan suami istri ini,
Inisial (S) dan istrinya yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ber inisial (Z) datang ke TPS 02 Jalan Medan- Tanjungmorawa, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam menaiki mobil BK 1966 MS bergambarkan Paslon 03, Rabu (27/11/2024).
Kejadian ini menjadi viral di medsos sesaat tim silent Paslon 02 langsung tangkap tangan di lokasi TPS.
Iwan Nugroho Cs saksi mata mengatakan. “Mobil tersebut sudah ada di TPS itu selama 2 jam, awalnya kami masih bersikap toleransi karena ini lagi musim hujan, ok lah, pengertian kami, tapi ini mobil kok sudah lama sekali parkir di depan TPS ada apa ini ?” terang Iwan Nugroho.
Lanjutnya lagi, “setelah kami pantau dilokasi supir mobil (S) tersebut malah santai duduk/berdiri didepan pintu masuk ke TPS se olah-olah mengarahkan setiap orang yang datang ke TPS untuk memilih Paslon 03.
Akhirnya saat itu juga kami buat aksi keberatan ke petugas Panwascam yang ada dilokasi TPS.
Atas kejadian ini, saya Iwan Nugroho bersama Edi Hartono alias Edi Kulkas, Surya Darma, Dedi Cs membuat pengaduan ke Bawaslu Deliserdang, Jalan Mawar no 12 (Komplek Pemda) Tanjung Garbus ll, Lubukpakam. Aduan kami diterima oleh Wilson Sihombing dan Maya selaku staff Devisi Penanganan dan Pelanggaran Pemilu, pungkas Iwan Nugroho.
Masih di komplek Kantor Bawaslu Edi Hartono alias Edi Kulkas mengatakan, “kami sangat menyanyangkan sikap dan tindakan yang dilakukan saudara S ini, masa seorang mantan Aparat Penegak Hukum (APH) dan istrinya masih seorang ASN aktif mau bertindak sekonyol itu,” ucap Edi Kulkas dengan ketus. (Tom)