Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Sidang Prapid, Polsek Medan Area Tidak Ada Hadirkan Saksi, Ada Apa Ya…?

Sidang Prapid, Polsek Medan Area Tidak Ada Hadirkan Saksi, Ada Apa Ya…?

Loading

Multi Proakti. Com – Medan – Tim kuasa hukum Riki Agasi menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus penganiayaan Muhamand Ali Purba dengan termohon penyidik Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024)

Ketiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan ini adalah yang mengetahui terjadinya kejadian tersebut,” ungkap Datuk Nikmat Gea, SH selaku Kuasa hukum Riki Agasi.

Kuasa hukum Riki Agasi menyampaikan tiga saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Riki Agasi diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Medan Area.

Kuasa Hukum Riki Agasi menilai bahwa Polsek Medan Area tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kata dia kepada awak media Kamis pada 14 November 2024 bahwa di sidang praperadilan, Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada Kuhap tentang pidana.
“Harusnya Polsek Medan Area Wajib membawa saksi dalam lanjutan sidang praperadilan, ternyata mereka tidak membawa saksi, dan saya selaku kuasa hukum Riki Agasi menyayangkan tindakan Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, dan saya memberitahukan permasalahan ini ke majelis hakim, lalu majelis hakim mengatakan agar dibuat di kesimpulan,” paparnya.

BERITA LAINNYA:  Serahkan SK Pengawas Perumda Tirtanadi Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Optimalkan Layanan

Lanjutnya, harusnya Polsek Medan Area sebagai penegak hukum sudah mengerti bahwa lanjutan sidang praperadilan ini menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada kuhap pidana.

Ia juga menambahkan, harusnya Polsek Medan Area dalam kasus Riki Ini mempunya dua alat bukti di sidang praperadilan ini, yang mana telah diatur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Alat bukti adalah objek yang diakui dalam KUHAP untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Barang bukti bukanlah alat bukti yang dapat menjelaskan sendiri suatu kejadian, melainkan perlu ditransformasikan menjadi alat bukti yang sah.

BERITA LAINNYA:  Surat Kaleng Zulmansyah Abal-Abal, Farianda: Jangan Obok-Obok PWI Sumut

Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. “Disini jelas Polsek Medan Area tidak tunduk kepada sidang praperadilan,” ungkap Kuasa Hukum Riki Agasi.

Saya harap kepada majelis Hakim mulia untuk memberi keadilan kepada Riki Agasi yang telah difitnah oleh termohon Muhammad Ali Purba, dan saya harap pada keputusan nanti majelis Hakim melihat secara detail kesalahan dari Polsek Medan Area, yang tidak menghadirkan saksi.”

Dan saya juga berharap kepada rekan-rekan media khususnya mediaonline yang tergabung di Ikatan Media Online Indonesia Provinsi Sumatera untuk memberitakan kebenaran tentang Praperadilan Rki Agasi Ini,” ungkapnya. ( tim imo)

Post navigation

Previous Studi Kepemimpinan Tambunan Di Kabupaten Deliserdang 2004 – 2024
Next Bukti Nyata Kerja ADIL, Korban Luka Bakar Langsung Ditangani RS Amri Tambunan Tanpa BPJS

Berita Terbaru

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025
Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

September 15, 2025
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.