Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Sidang Prapid, Polsek Medan Area Tidak Ada Hadirkan Saksi, Ada Apa Ya…?

Sidang Prapid, Polsek Medan Area Tidak Ada Hadirkan Saksi, Ada Apa Ya…?

Loading

Multi Proakti. Com – Medan – Tim kuasa hukum Riki Agasi menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus penganiayaan Muhamand Ali Purba dengan termohon penyidik Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024)

Ketiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan ini adalah yang mengetahui terjadinya kejadian tersebut,” ungkap Datuk Nikmat Gea, SH selaku Kuasa hukum Riki Agasi.

Kuasa hukum Riki Agasi menyampaikan tiga saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Riki Agasi diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Medan Area.

Kuasa Hukum Riki Agasi menilai bahwa Polsek Medan Area tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kata dia kepada awak media Kamis pada 14 November 2024 bahwa di sidang praperadilan, Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada Kuhap tentang pidana.
“Harusnya Polsek Medan Area Wajib membawa saksi dalam lanjutan sidang praperadilan, ternyata mereka tidak membawa saksi, dan saya selaku kuasa hukum Riki Agasi menyayangkan tindakan Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, dan saya memberitahukan permasalahan ini ke majelis hakim, lalu majelis hakim mengatakan agar dibuat di kesimpulan,” paparnya.

BERITA LAINNYA:  Robi Barus Gelar Reses Terima Aduan Warga Yang Terdampak Banjir

Lanjutnya, harusnya Polsek Medan Area sebagai penegak hukum sudah mengerti bahwa lanjutan sidang praperadilan ini menghadirkan saksi, disini sudah jelas Polsek Medan Area tidak tunduk pada kuhap pidana.

Ia juga menambahkan, harusnya Polsek Medan Area dalam kasus Riki Ini mempunya dua alat bukti di sidang praperadilan ini, yang mana telah diatur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Alat bukti adalah objek yang diakui dalam KUHAP untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Barang bukti bukanlah alat bukti yang dapat menjelaskan sendiri suatu kejadian, melainkan perlu ditransformasikan menjadi alat bukti yang sah.

BERITA LAINNYA:  NPHD Kwarda Pramuka Diteken, Pj Gubernur Sumut Minta Tingkatkan Program

Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. “Disini jelas Polsek Medan Area tidak tunduk kepada sidang praperadilan,” ungkap Kuasa Hukum Riki Agasi.

Saya harap kepada majelis Hakim mulia untuk memberi keadilan kepada Riki Agasi yang telah difitnah oleh termohon Muhammad Ali Purba, dan saya harap pada keputusan nanti majelis Hakim melihat secara detail kesalahan dari Polsek Medan Area, yang tidak menghadirkan saksi.”

Dan saya juga berharap kepada rekan-rekan media khususnya mediaonline yang tergabung di Ikatan Media Online Indonesia Provinsi Sumatera untuk memberitakan kebenaran tentang Praperadilan Rki Agasi Ini,” ungkapnya. ( tim imo)

Post navigation

Previous Studi Kepemimpinan Tambunan Di Kabupaten Deliserdang 2004 – 2024
Next Bukti Nyata Kerja ADIL, Korban Luka Bakar Langsung Ditangani RS Amri Tambunan Tanpa BPJS

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Sutarto Tolak Pilkada Lewat DPRD Anggap Sebagai Kemunduran Demokrasi.

Sutarto Tolak Pilkada Lewat DPRD Anggap Sebagai Kemunduran Demokrasi.

Januari 9, 2026
Tolak Pilkada Tak Langsung Robi Barus : Demokrasi Kita Bukan Hanya Milik Elite!

Tolak Pilkada Tak Langsung Robi Barus : Demokrasi Kita Bukan Hanya Milik Elite!

Januari 9, 2026

BERITA TERKINI

TPI Pantailabu Diresmikan, Bupati: Gerakkan Ekonomi Dan Jadi Kebanggaan Nelayan

TPI Pantailabu Diresmikan, Bupati: Gerakkan Ekonomi Dan Jadi Kebanggaan Nelayan

Januari 13, 2026
FKDM Ujung Tombak Deteksi Dini Potensi Gejolak Di Masyarakat

FKDM Ujung Tombak Deteksi Dini Potensi Gejolak Di Masyarakat

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.