![]()
Multi Proaktif. Com – Asahan – Asahan|multiproaktif- Kordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara Sidik Suyatno membantah tuduhan pungli yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait evaluasi pendamping desa. Sidik menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan menyesatkan.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (3/1/2026), Sidik Suyatno, menyatakan bahwa tuduhan itu merujuk pada sepenggal rekaman yang direkam secara ilegal oleh seseorang dan terus ditafsirkan sepihak.
Dalam rekaman itu sangat jelas tidak ada upaya paksa meminta sejumlah uang dan tidak ada percakapan terkait meminta uang, saya hanya meminta bantuan yang bersangkutan untuk memberikan masukan kepada saya atas kinerja teman teman pendamping di wilayah Tapanuli Utara sebagai tambahan referensi buat saya dikarenakan yang bersangkutan asli orang Tapanuli Utara dan pernah bertugas di wilayah tapanuli Utara.,” ujar Sidik.
Sidik juga menjelaskan, proses evaluasi bukanlah kewenangan dirinya, itu kewenangan kementerian dan dilakukan secara menyeluruh di Seluruh Indonesia dan memang setiap tahun adanya evaluasi.
Proses evaluasi adalah proses yang setiap tahun dihadapi oleh seluruh pendamping, karena SK kami memang diperpanjang atau tidak di setiap tahunnya, tidak ada kewenangan saya untuk menentukan seseorang lanjut atau tidak itu semua kewenangan dari kementerian dan dilakukan bukan hanya Sumatera Utara tapi di seluruh Indonesia” jelasnya.
Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi , S.H, M.H menilai pemberitaan yang beredar selama ini membangun opini yang menyudutkan dan seakan memfitnah klient kami dengan memelintir isi rekaman sehingga seolah-olah telah ada tindakan melawan hukum yang dilakukan klient kami. Soegeng menyebut narasi tersebut merugikan nama baik, citra dan martabat kliennya Sidik Suyatno di mata publik.
Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi tudingan tanpa mendasar bisa bisa menjadi fitnah dan melanggar hukum. Jika hal ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Soegeng.
Soegeng menyampaikan peringatan hukum kepada pihak-pihak tersebut atau siapa saja orang yang merasa melakukan hal tersebut untuk Segera berhenti membangun maupun menggiring opini dengan narasi-narasi yang tidak benar terhadap saudara sidik suyatno.
Jika hal itu terus berlanjut, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, terhadap segala kerugian yang dialami oleh klient kami saudara sidik suyatno akibat dari tuduhan-tuduhan tersebut apabila tidak terbukti nantinya (BaMs)
