Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Tegas! Pemkab Segel Satu Perusahaan Tak Miliki Izin Dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Tegas! Pemkab Segel Satu Perusahaan Tak Miliki Izin Dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas menyegel PT Merapi Cipta Karya yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya di Jalan Medan-Binjai, KM 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/8/2025).

Penyegelan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dan disaksikan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS tersebut dikarenakan PT Merapi Cipta Karya yang dulunya bernama PT Bharata Beton tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Tindakan tegas itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atas Perubahan Perda Deliserdang nomor 1 Tahun 2025. Penyegelan yang dilakukan pun disepakati pihak perusahan dan dinas terkait, dibuktikan melalui penandatanganan berita acara penyegelan.

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Deliserdang -;Jalan Selambo, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi saksi ketegangan yang semakin meningkat akibat pemblokiran jalan oleh kelompok warga dari Forum Pemukiman Perumahan Masyarakat (pemukim) yang menguasai lahan eks PTPN2 seluas 200 hektar. Pemblokiran yang menggunakan kayu jati putih ini telah berlangsung sejak 16 September 2024 dan terus berlanjut hingga saat ini, Selasa (17/9/2024). Aksi ini diduga dilakukan untuk mempertahankan lahan yang menurut informasi sudah beralih kepemilikan ke pihak pengembang. Situasi semakin memanas ketika rumah Kepala Dusun III, Ayub, diserang oleh kelompok tersebut karena dianggap berpihak kepada pengembang. Serangan ini terekam CCTV, dan pelakunya diidentifikasi sebagai Timbang Tampubolon bersama kelompoknya. Rumah Ayub kini sudah dipasangi garis polisi sebagai bukti tindak kekerasan yang terjadi. Hingga kini, warga setempat berada dalam ketakutan, dengan empat keluarga telah diungsikan karena khawatir akan terjadinya serangan susulan. Sementara itu, petugas kepolisian yang berada di lokasi masih belum mampu membubarkan pemblokiran dan memastikan keamanan bagi warga. Masyarakat pengguna jalan juga terdampak, terpaksa memutar arah akibat pemblokiran tersebut. Menurut laporan masyarakat Percut Seituan, aksi pemblokiran ini dipimpin oleh Omri Barus sebagai Ketua Forum, dengan Tupak Sianturi sebagai Sekretaris dan Hermawati Sitohang sebagai Bendahara. Warga di sekitar lokasi berharap agar aparat keamanan segera turun tangan untuk membuka blokir jalan serta membubarkan kerumunan Forum yang diduga membawa senjata tajam. Hadir di lokasi dalam rangka monitoring situasi ini antara lain Junaidi SE, MSi (Sekcam Percut Seituan), Mayor Inf Fitriadi (Danramil Percut Seituan), petugas Sabhara dan Brimob Polresta, Edi Purwanto (Kades Amplas), serta perangkat desa lainnya.  Masyarakat berharap tindakan tegas pihak APH demi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Tom)

Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut dan tidak ada tanggapan. Mudah-mudahan pasca penyegelan ini menjadi perhatian perusahaan, dan akan mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi ke Pemkab Deliserdang sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Wabup saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deliserdang.

Sebelumnya, Wabup bersama tim terlebih dahulu mengunjungi PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, nomor 88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.

PT Sari Kebun Alam, Jalan Sultan Serdang, Dusun III, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa memproduksi jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.

BERITA LAINNYA:  FPD/LPD RPJMD Rumuskan Kebijakan Dan Pembangunan Deliserdang 5 Tahun Ke Depan

Untuk dua perusahaan ini, Pemkab Deliserdang tidak melakukan penyegelan, melainkan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan, sehingga ada kenyamanan di dunia usaha di Kabupaten Deliserdang,” jelas Wabup.

Dijelaskan, bila ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, tentunya secara otomatis sistem yang akan melakukan penilaian dengan sendirinya.

Memberitahukan kepada sistem, perusahaan- perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.

BERITA LAINNYA:  Kantor Ranting PP Desa Bangunsari Baru Diresmikan, Sudi: Bantu Masyarakat

Kami pastikan, pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan- peraturan yang telah ditetapkan, baik itu dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Deliserdang,” tegas Wabup.

Para pihak perusahaan dan Pemkab Deliserdang akan membuat tim bersama untuk mengkaji hal-hal yang belum masuk ke dalam sistem OSS.

Saya pikir, tidak ada dunia usaha (perusahaan) yang tidak ingin menaati ketentuan- ketentuan yang berlaku. Bagi dunia usaha (perusahaan) yang serius akan berlanjut membangun usahanya, pasti akan menaati ketentuan- ketentuan dan peraturan- peraturan yang berlaku,” pungkas Wabup.

Bersama Wabup pada kunjungan ke perusahaan- perusahaan tersebut, para Asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pengawasan. (Tom)

Continue Reading

Previous: *PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun*
Next: Kementerian PUPR Serahkan Sebagian Tanah Di Jalan H Anif Ke Pemkab

Berita Terbaru

Wabup: Deliserdang Menyatukan Budaya, Suku Dan Agama

Wabup: Deliserdang Menyatukan Budaya, Suku Dan Agama

Agustus 13, 2025
Lomlom Suwondo: Persiapan Peletakan Batu Pertama Akses Jalan Tol Menuju Vihara Maha Karuna Buddhist Center Dimatangkan ‎

Lomlom Suwondo: Persiapan Peletakan Batu Pertama Akses Jalan Tol Menuju Vihara Maha Karuna Buddhist Center Dimatangkan ‎

Agustus 12, 2025
Bentrok OKP Dan Letuskan Tembakan Di Rumah Sakit, 4 Terduga Ditangkap

Bentrok OKP Dan Letuskan Tembakan Di Rumah Sakit, 4 Terduga Ditangkap

Agustus 12, 2025

BERITA TERKINI

Wabup: Deliserdang Menyatukan Budaya, Suku Dan Agama

Wabup: Deliserdang Menyatukan Budaya, Suku Dan Agama

Agustus 13, 2025
Polsek Bahorok Bersama Mahasiswa KKN UINSU Jalin Kerjasama Dalam Melaksanakan Harkamtimas Dengan Menimbun Jalan Yang Rusak.

Polsek Bahorok Bersama Mahasiswa KKN UINSU Jalin Kerjasama Dalam Melaksanakan Harkamtimas Dengan Menimbun Jalan Yang Rusak.

Agustus 12, 2025
Lomlom Suwondo: Persiapan Peletakan Batu Pertama Akses Jalan Tol Menuju Vihara Maha Karuna Buddhist Center Dimatangkan ‎

Lomlom Suwondo: Persiapan Peletakan Batu Pertama Akses Jalan Tol Menuju Vihara Maha Karuna Buddhist Center Dimatangkan ‎

Agustus 12, 2025
Bentrok OKP Dan Letuskan Tembakan Di Rumah Sakit, 4 Terduga Ditangkap

Bentrok OKP Dan Letuskan Tembakan Di Rumah Sakit, 4 Terduga Ditangkap

Agustus 12, 2025
SIWO PWI Bakal Gelar Kejuaraan Biliar Antar Wartawan Piala Ketua POBSI Sumut

SIWO PWI Bakal Gelar Kejuaraan Biliar Antar Wartawan Piala Ketua POBSI Sumut

Agustus 12, 2025
Kementerian PUPR Serahkan Sebagian Tanah Di Jalan H Anif Ke Pemkab

Kementerian PUPR Serahkan Sebagian Tanah Di Jalan H Anif Ke Pemkab

Agustus 12, 2025
Tegas! Pemkab Segel Satu Perusahaan Tak Miliki Izin Dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Tegas! Pemkab Segel Satu Perusahaan Tak Miliki Izin Dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya

Agustus 12, 2025
*PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun*

*PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun*

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.