
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Kembali cerita Yayasan Pembangunan SMP Persiapan Negeri Tanjungmorawa atau yang lebih dikenal SMP Bersubsidi Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mulai beroperasional dari Tahun 1957 hingga saat ini.
Pada Juli Tahun 1998, SMP Bersubsidi persiapan Negeri atau Yayasan Pembangunan Masyarakat Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang oleh karena telah terjadi perubahan akta Anggaran Dasar sesuai akta notaris nomor: 1 yang dikeluarkan oleh notaris Walter Wirianta SH notaris di Medan tanggal 3 Agustus 1998 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Berjalannya waktu, yayasan diadakan perubahan lagi menjadi Yayasan Pembangunan Masyarakat Tanjungmorawa disingkat PAMASTA sesuai akta Notaris nomor : 2 tentang Risalah Rapat Badan Pengurus Yayasan Pembangunan Masyarakat Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang yang dibuat Notaris Juniar Hasridah, SH tanggal 13 Juli 2021 dan terdaftar juga di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Akan tetapi akta yayasan semua itu tetap berpedoman kepada Dasar Yayasan Pembangunan SMP Persiapan Negeri Tanjungmorawa, sesuai SK Kemendibud Republik Indonesia nomor : 1805 /B/B.I Tanggal 6 Djuli 1965 yang ditanda tangani oleh Pd. Kepala Biro Urusan Sokongan Soemadijono, Bambang Joyo kembali mengingatkan dasarnya.
SMP Bersubsidi era Tahun 1957 sampai Tahun 1999 adalah sekolah yang bisa dikatakan sekolah tertua di Kecamatan Tanjungmorawa yang telah banyak meluluskan siswa-siswi.
Saat adanya pengurus yayasan baru semua telah berubah dan seharusnya lebih maju, namun bertambah mundur. Fasilitas sekolah yang tadinya ada menjadi hilang dan makin bekurangnya murid serta kelas baru. Dan menambah kekecewaan atas kepengurus yayasan baru, yang masa jabatan pengurus 4 tahun yang dipercayakan kepada mereka.
Sejak orangtua saya telah meninggal dunia dikatakan, Bambang Joyo masing-masing pengurus dari pihak lain saling ingin menguasai yayasan sekolah.
Pada Tahun 2018, Bambang Joyo berencana mengembalikan yayasan, dan kembali memperingatkan SMP Bersubsidi era Tahun 1957 sampai dengan Tahun 1999.
Seiring berjalannya waktu, sejak dirubahnya nama yayasan dan pengurus yayasan yang diundang dan diangkat oleh pendiri yayasan yang salah satunya orang tua Bambang Joyo (Alm Kamaruddin) dengan masa jabatan pengurus 4 tahun yang dipercayakan kepada mereka (pengurus lain) berjaln baik selama 3 tahun, tetapi setelah Kamaruddin meninggal dan masing-masing saling ingin menguasai Yayasan sekolah, kata Bambang Joyo.
Tahun 2018 rencana pengambilalihan yayasan terjadi dan mulai terbukti setelah 8 tahun melakukan investigasi dan menemukan bukti di Tahun 2025, pergerakan mereka yang ternyata sudah lama direncanakan.
Bambang Joyo mempertegas, bahwa siswa-siswi yang belajar di yayasan terancam akan dipindahkan kesekolah lain dan tidak dapat mempergunakan sarana di Yayasan Pamasta lama dari mulai SD, SMP dan SMA sementara waktu.
Sebagai pendiri Yayasan Pamasta Baru yang telah memanfaatkan, kepala sekolah agar menjadi legal yayasan tersebut dengan menggunakan seluruh fasilitas milik yayasan Pamasta Lama.
Disamping itu, izin operasional sekolah Dasar Pembangunan,
SMP bersubsidi, dan SMA Pamasta sudah berakhir. Tidak bayar pajak pajak bumi dan bangunan PBB sekolah, alasan ini yang menjadi dasar para pelajar dipindahkan. (Tom)