
Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Sidang putusan perselisihan perolehan suara Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menemui titik terang setelah tuntutan Hairul Sani (HS) sebagai pelapor ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Rabu (24/4/2024) Pukul 16:00 Wib.
Sidang terbuka untuk umum itu dengan pimpinan sidang Pebriandi Ginting S MSi dengan anggota Sartua Tjarda Situmorang yang disaksikan pihak KPU Deliserdang sebagai terlapor, berkaitan dengan dugaan permainan dan pencurian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada pemungutan suara Februari 2024 lalu.
Hairul Sani yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Deliserdang dari Partai Gerindra Dapil 2, mengajukan tuntutan atas dugaan pemalsuan perolehan suara.
Sidang perselisihan perolehan suara mendengarkan laporan HS digelar di Bawaslu Kabupaten Deliserdang. Dalam persidangan yang tidak dihadiri HS, dibacakan hasil pemeriksaan dugaan pencurian perolehan suara melalui perpanjangan tangan penyelenggara tingkat Kecamatan.
Namun, pihak Bawaslu Deliserdang setelah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan HS, termasuk C Hasil dan alat bukti lainnya, menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Pihak Bawaslu juga menyoroti keakuratan tuduhan Hairul Sani terhadap penyelenggara tingkat Kecamatan.
Seharusnya Hairul Sani, sebagai anggota DPRD Deliserdang, diharapkan untuk menerima kekalahan dengan legowo.
Meskipun demikian, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPK) Tanjungmorawa telah membuat berita acara yang mencatat adanya kesalahan input dalam perhitungan suara, yang didukung dengan tanda tangan dan stempel basah oleh Ketua PPK Tanjungmorawa.
Dengan penolakan tuntutan HS oleh Bawaslu Deliserdang, diharapkan situasi dapat kembali kondusif. Hal ini juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pemilihan umum. (Tom)