
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengambil langkah tegas terhadap keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan Jumat (3/5/2025) mulai pukul 22:00 Wib hingga Sabtu pagi, di kawasan Jalan Lintas Medan–Lubukpakam, tepatnya di Simpang Abadi, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deliserdang, Lomlom Suwondo SS, didampingi sejumlah pejabat, seperti Inspektur Kabupaten Edwin Nasution SH, Kepala Satpol PP, Marzuki SSos MAP, Kepala Bapenda Muhammad Salim SP MSi serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dan unsur Forkopimcam, termasuk personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Letak papan reklame (Billboard) yang melintang di dua ruas jalan sempat menyulitkan proses pembongkaran. Namun, dengan koordinasi Dinas Perhubungan Deliserdang yang menerapkan sistem buka-tutup dan pengalihan arus lalu lintas, proses berlangsung aman dan lancar.
Penertiban dilakukan dengan menggunakan peralatan berat, seperti unit mobil crane, unit trailer panjang, unit mobil pengangkut sampah dan unit mesin pemotong besi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan daerah secara finansial (tidak bayar pajak) serta mengganggu keindahan dan keselamatan lingkungan. Kami akan terus bertindak tegas demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa penertiban serupa akan dilanjutkan di wilayah lain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan hasil rapat koordinasi antara Bupati Deliserdang dan lintas OPD bahwa pemerintah kabupaten akan serius menertibkan segala bentuk pelanggaran dan tidak bisa main-main di era kepemimpinannya. (Tom)